Jakarta, Supersemar News – Ketika anggota keluarga atau kerabat mendapatkan warisan dari orang tercinta yang meninggal dunia, kepemilikannya harus diubah dahulu. Sebutan proses ini adalah balik nama sertifikat.

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan proses balik nama ini berbeda jika pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada satu proses khusus yang harus dilalui sebelum sertifikat menjadi milik pewaris.

  1. Turun Waris
    Ketika melakukan transaksi tanah harus melalui sebuah akad dan kedua belah pihak harus saling tahu. Apabila salah satu pihak itu meninggal dunia, proses ini harus melalui turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.

“Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris,” ujar Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

  1. Buat Akta Jual Beli
    Setelah itu, pewaris perlu membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Dalam proses ini, pewaris bukan berarti melakukan transaksi pembelian tanah, melainkan hanya menyelesaikan administrasi jual beli. Akta ini akan digunakan untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.

“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris,” ucapnya.

Setelah itu, pewaris bisa melakukan balik nama sertifikat tanah. Kira-kira berapa lama untuk melakukan balik nama?

Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), waktu yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah yaitu 5 hari kerja. Namun, waktunya bisa lebih lama saat proses verifikasi data. Bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut ini langkah-langkah balik nama sertifikat tanah dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Sabtu (14/2/2026).

  1. Siapkan Dokumen
    Untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
  • Sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama.
  • KTP pemilik lama dan pemilik baru.
  • Surat jual beli atau akta hibah atau akta warisan, tergantung alasan peralihan hak.
  • NPWP (jika diperlukan).
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  • Surat keterangan waris, jika tanah diperoleh melalui warisan.
  1. Bawa ke Kantor Pertanahan
    Setelah dokumen sudah lengkap, bawa ke kantor pertanahan terdekat. Lalu, isi formulir yang sudah disediakan.
  2. Pengajuan ke BPN
    Jika formulir sudah terisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
  3. Pembayaran BPHTB
    Kalau proses balik nama berkaitan dengan jual beli, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu dibayar. Biaya pelayanan berdasarkan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut.
  4. Proses Verifikasi
    Selanjutnya, pihak BPN memeriksa dan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.
  5. Penerbitan Sertifikat Baru
    Usai verifikasi dokumen dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru akan terbit atas nama pemilik baru.
  6. Pengambilan Sertifikat
    Pemilik baru bisa mengambil sertifikat tanah dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Itulah cara balik nama sertifikat tanah jika pemilik lama sudah meninggal. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *