
BELITUNG, Supersemar News – Polres Belitung menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi diamankan dari sebuah truk tanpa pelat nomor pada Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan kepolisian.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi, mengatakan petugas menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong dalam kondisi mencurigakan.
“Truk tersebut tanpa pelat nomor dan tidak ada pengemudi di lokasi. Berdasarkan keterangan warga, kendaraan itu sudah berada di tempat sejak subuh,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas membuka bak truk yang tertutup terpal dan menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar. Setelah dihitung, total muatan mencapai 1.960.000 batang rokok yang diduga ilegal dan siap diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan, penyitaan tersebut bukan akhir dari proses penegakan hukum.
Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran barang ilegal, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.(Red)
