JAKARTA, Supersemar News – Analis Politik dan Hukum Boni Hargens menekankan bahwa jabatan Kapolri sebagai open legal policy. Ia menegaskan bahwa jabatan kapolri merupakan jabatan karier profesional.

“Jabatan Kapolri itu bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih,” ujar Boni kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

Selain itu, Boni menegaskan bahwa Konstitusi, UU 2/2002, termasuk UU 5/2026 secara eksplisit memberikan kewenangan prerogatif kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. “Lagipula, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan rinci soal masa jabatan Kapolri, sehingga DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU berwenang mengaturnya secara bebas,” katanya.

Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya,” sambungnya.

Boni menekankan jabatan Kapolri sebagai open legal policy. “Jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang tidak otomatis tunduk pada masa jabatan tetap, melainkan wewenang pembentuk undang-undang dan Presiden karena masuk dalam kategori open legal policy,” tegasnya.

Konsep open legal policy merupakan doktrin hukum tata negara yang mengakui adanya ruang kebijakan terbuka bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi secara bebas, selama konstitusi tidak memberikan batasan atau pengaturan yang rinci mengenai hal tersebut.

Dalam konteks UU 5/2026, Boni Hargens menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan Kapolri merupakan domain yang secara konstitusional diserahkan kepada DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang. Karena UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur batas masa jabatan Kapolri, maka DPR dan Presiden memiliki keleluasaan penuh untuk menetapkannya sesuai kebutuhan negara tanpa bertentangan dengan konstitusi.

Meskipun Boni berada pada posisi menolak argumentasi para penggugat ketentuan masa jabatan Kapolri dalam UU 5/2026, ia tetap mengakui bahwa perdebatan seputar masa jabatan Kapolri dalam UU 5/2026 mencerminkan ketegangan yang lebih fundamental antara fleksibilitas kebijakan eksekutif dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam tata kelola institusi negara.

Sebagai pekerjaan rumah ke depan, kata Boni, diperlukan penjelasan resmi yang komprehensif dalam naskah akademik dan risalah pembahasan UU 5/2026 mengenai ratio legis di balik ketentuan fleksibilitas masa jabatan, guna memperkuat legitimasi normatif dan meminimalkan risiko gugatan MK.

Selanjutnya, Boni menyarankan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa jika permohonan uji materi diajukan, MK perlu mempertimbangkan doktrin open legal policy secara cermat supaya bisa membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang sah dan norma yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi.

Boni juga memberikan saran kepada seluruh lapisan masyarakat sipil agar menjaga diskursus macam ini tetap dalam kerangka hukum yang konstruktif. “Kritik terhadap ketentuan UU adalah hak demokratis, namun tetap bersikap bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik yang ingin mempolitisasi isu ketentuan masa jabatan Kapolri untuk tujuan buruk yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri,” pungkasnya.

Sumber : SINDONews Nasional

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *