SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotim Pada Hari Jumat, 13 Juni 2025 sekitar jam 21.00 Wib, lakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan keseluruhan 1,08 gram milik DS (40).

”DS (40) berhasil diamankan Satresnarkoba di rumah barak pintu No. 1 Jalan Wengga Metropolitan, Rt.002 Rw.001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” kata Kasatresnakoba Polres Kotim, AKP Suherman, S.H., M.H., kepada awak media Supersemar News pada Senin (16/6/2025).

Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DS (40) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dapat informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS.

”Anggota berhasil mengamankan DS (40) dan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,08 gram,” jelas AKP Suherman.

Penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat untuk dilakukan penggeledahan terhadap DS (40). Lalu DS diamankan ke Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba, imbuhnya.

(Fauji)