
JAKARTA, Supersemar News – Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, akan mengawasi langsung kepatuhan para jajaran direksi di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan,” kata Dony usai menemui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin di Gedung KPK C1, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dony mengatakan, seluruh penyelenggara negara di BUMN wajib melaporkan LHKPN.
Karenanya, dia ingin memastikan seluruh direksi menyampaikan LHKPN ke KPK.
“Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan, seluruh penyelenggara negara di BUMN wajib menyampaikan LHKPN termasuk Warga Negara Asing (WNA).
“Jadi untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai eh top management ya di BUMN.
Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” kata Aminudin.
Dia mengatakan, tim KPK sudah memberikan bimbingan teknis kepada WNA yang memiliki jabatan strategis di BUMN tersebut.
“Jadi poinnya bahwa kewajiban lapor LHKPN termasuk materi yang kita tadi diskusikan,” ucap dia.
Sumber : kompas.com