Damang Tualan Hulu: Putusan PN Sampit Lukai Hukum Adat Dayak, Ancaman Nyata bagi Kelembagaan Adat


SAMPIT, Supersemar News – Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN) Sampit, yang membatalkan hasil peradilan adat Dayak di Kecamatan Tualan Hulu, menuai gelombang protes keras.

Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk nyata intervensi hukum negara terhadap lembaga adat yang telah lama menjadi penopang keadilan masyarakat lokal.

Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum, tidak tinggal diam. Ia dengan tegas menyuarakan kekecewaannya, menyebut langkah pengadilan sebagai pukulan telak terhadap marwah hukum adat Dayak.

Leger, yang menjadi salah satu tergugat dalam perkara antara PT HAL dengan dirinya, Yanto E Saputra, dan Rahmat Ramadani Kribo, menilai bahwa keputusan PN Sampit mengancam eksistensi dan otonomi lembaga adat di Kalimantan.

Ia menilai hal ini berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk bagi kearifan lokal dan peradilan adat masyarakat adat di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Ini preseden buruk bagi kelembagaan adat ke depan. Jika putusan adat bisa dibatalkan oleh PN, maka semua hasil peradilan adat bisa sewaktu-waktu dinyatakan tidak sah,” tegas Leger, Selasa 6 Mei 2025.

Hal ini tidak sehat bagi masa depan peradilan adat yang selama ini menjadi penopang harmoni sosial di tengah masyarakat adat.

Ia menjelaskan bahwa semua langkah yang diambil sebagai damang telah berprinsip berdasarkan hukum yang sah. Di antaranya mengacu pada Perda Gubernur Kalteng dan Perda Adat Kotim tahun 2012, serta buku pedoman disusun oleh DAD Provinsi Kalteng tahun 2015 yang menjadi landasan kedamangan dalam menjalankan tugas fungsi dan kewenangannya.

“Damang merupakan bagian dari kelembagaan adat. Di dalamnya ada DAD (Dewan Adat Dayak) dan Batamad. Maka putusan adat seharusnya dihormati. Kami mohon agar DAD Kalteng dan DAD Kotim mencermati menyikapi serius putusan PN ini yang telah melemahkan posisi hukum adat,” katanya.

Leger juga mengajak seluruh tokoh adat dan ormas Dayak untuk bersatu memperjuangkan harkat dan martabat hukum adat agar tidak dikesampingkan oleh institusi hukum negara.

Ia sebagai damang tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak dan hukum adat Dayak. Ini adalah identitas masyarakat Dayak yang harus dijaga bersama.

“Momentum ini seharusnya jadi pemantik bagi tokoh-tokoh dan ormas Dayak untuk bergandengan tangan mempertahankan keberadaan hukum adat dari upaya pelemahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan sebagian gugatan PT HAL terhadap Damang Tualan Hulu Leger T Kunum, Yanto E Saputra, dan Rahmat Ramadani Kribo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga memerintahkan agar putusan adat tersebut dicabut dan tidak diberlakukan terhadap penggugat, serta menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan hinting adat di areal yang diklaim sebagai milik PT HAL.

(beritasampit.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *