
Sampit, Supersemar news – Diduga Pimpinan Cabang PT. Mega Central Finance Cabang Sampit, yang bernama Hadi Purwanto tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pimpinan.
Pasalnya pada saat terjadi PHK yang dilakukan oleh
Pihak Pusat kepada salah satu karyawan yang berinisial D, beliau tidak mengetahui terhadap Uang Pesangon dan Uang hak karyawannya.
Menurut karyawan yg berinisial D setelah terjadinya PHK dengan alasan 3 bulan tidak mencapai target, dan PHK di lakukan pada tanggal 18/10/ 2024.
Akhirnya saudara D menanyakan hak Pesangon, Hak uang Kompensasi dan Hak- hak lainnya.
Pimpinan Cabang menjawab tidak mengetahui dan menurut Pimpinan Cabang memang tidak ada Uang Pesangon yang di berikan dari Pihak Pusat apalagi status karyawan masih kontrak. “
Akhirnya saudara D meminta Surat Kontrak pada saat awal masuk kerja kepada HRD PT. Mega Central Finance, dan membaca kembali isi perjanjian kontrak kerja, di dalam surat itu terdapat Hak- hak karyawan yang terkena PHK apalagi sebelum kontrak berakhir.
Saudara D Kontrak terakhir pada 31/12/ 2024 namun sebelum kontrak itu berakhir sudah di putus kontrak, dan akhirnya menanyakan kembali kepada Pimpinan Cabang terkait Uang Pesangon dan Hak- hak lainnya.
Pimpinan Cabang tetap menjawab tidak ada dengan dasar alasan karena dari pihak Pusat sebelumnya terjadi PHK kepada saudara D ada beberapa karyawan lainnya yang terkena PHK memang tidak ada diberikan oleh Pihak Pusat,” Tutur Pimpinan.
Akhirnya Saudara D membawa permasalahan ini ke kantor Firma Hukum
Supersemar Law Firm Perwakilan Se- Kalimantan , berharap bisa membantu permasalahan ini dengan baik.
Akhirnya Pimpinan Supersemar Law Firm, Bapak Achmad Buasan dengan Saudara D datang ke kantor Cabang PT. Mega Central Finance untuk bertemu dengan Pimpinan Cabang PT. MCF Cabang Sampit.
Terjadilah negosiasi dari Kuasa Hukum dengan Pimpinan Cabang, Kata Pimpinan Cabang dicoba untuk diajukan Hak- hak karyawan yang berinisial D kepada Pihak Pusat karena menurut Pimpinan Cabang dia cuma sebatas perantara bukan sebagai penentu terkait hak- hak karyawan, semua keputusan tetap kepada pihak Pusat.
Nanti akan ada informasi terkait penuntutan hak ini kepada Bapak, Tutur Pimpinan Cabang kepada Kuasa Hukum.
Setelah itu ada informasi bahwa Kuasa Hukum diminta untuk datang Ke kantor PT. MCF Cabang Sampit dengan karyawan yang berinisial D untuk menandatangani surat kontrak dan surat ADDENDUM sebagai syarat yang diminta dari pihak Pusat.
Setelah surat itu dibaca dengan Saudara D dan Kuasa Hukumnya ternyata surat itu adalah surat kontrak lama pada tanggal 01/06/ 2024 dan diminta tanda tangan pada tanggal 05 /11/ 2024.
Akhirnya saudara D tidak mau menandatangani surat tersebut, karena tidak sesuai dengan tanggal dimintanya tanda tangan.
Dari situ jelas bahwa Pimpinan Cabang selama ini tidak pernah memberikan surat perjanjian kerja bahkan perpanjangan kontrak tidak pernah di tanda tangani oleh saudara D.
Akhirnya Pimpinan Cabang PT. MCF Sampit diam dan tidak banyak bicara, setelah terjadi pertemuan dengan Kuasa Hukum D.
Beberapa hari kemudian Pimpinan Cabang menelpon Kuasa Hukum D memberikan informasi bahwa mendapatkan negosiasi Uang Pesangon atau Uang Kompensasi sebesar 1 Bulan Upah.
Dan itu tidak sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dibayarkan Perusahaan kepada Saudara D.
Karena jika mengacu dalam Surat Perjanjian Kerja dan Mengacu kepada peraturan pemerintah maupun Undang- undang, maka saudara D mendapatkan Uang Kompensasi dan Uang Ganti Rugi Hak Sebesar kurang lebih Rp 20.000.000 itu belum termasuk uang hak lainnya.
Dengan dasar data yang kuat saudara D bersama Kuasa Hukumnya selalu melakukan negosiasi dengan baik.
Akhirnya Pimpinan Cabang yang bernama Hadi Purwanto tidak bisa membantah lagi.
Jurnalis//Jokosw