Diduga Selundupkan Mobil Lewat Jalur Ilegal, H.M. Resmi Jadi Tersangka


SupersemarNews, Jakarta – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan seorang pria berinisial H.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kepabeanan.Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah kedua institusi menggelar perkara pada Selasa (23/6).

Dalam gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum H.M. dari terduga pelaku menjadi tersangka.H.M. diduga terlibat dalam praktik pemasukan kendaraan bermotor melalui jalur ilegal di luar kawasan pabean.

Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lintas batas negara yang tidak sah

.Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola lalu lintas barang impor.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara, PPNS Ditjen Bea dan Cukai akan segera menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap H.M.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Interpol Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melakukan langkah-langkah pengejaran

.Upaya tersebut dilakukan karena H.M. diketahui berada di luar negeri. Aparat berencana menempuh mekanisme kerja sama internasional guna menghadirkan tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasukan kendaraan ilegal melalui jalur nonpabean.Sumber: Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *