
SupersemarNews,Jakarta – Sebuah bangunan tiga lantai yang berdiri di kawasan RT 013 RW 04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga kuat tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
Kondisi ini menuai sorotan warga dan aktivis masyarakat yang meminta pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat turun tangan tegas
.Bangunan yang kini dalam tahap pengerjaan tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah lantaran tidak memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan.“Kalau benar bangunan itu belum ada izinnya, Citata harus segera turun dan hentikan kegiatan pembangunannya. Jangan sampai aturan dilanggar dan menimbulkan kesan pembiaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (7/10/2025).
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada para pekerja di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui detail soal perizinan.> “Mandornya lagi keluar, belum tahu baliknya jam berapa,” ujar salah satu pekerja singkat saat ditemui di lokasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Citata Wali Kota Jakarta Barat maupun Kelurahan Rawa Buaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan bangunan tanpa izin tersebut.
Warga berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta penindakan jika ditemukan pelanggaran, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang di wilayah Jakarta Barat.( Red/TH)