
SupersemarNews —Jakarta – Sebuah bangunan gedung 4 lantai yang sedang dikerjakan di Jalan Prima RT 09/ RW 011, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga kuat tidak mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait baik Citata Kecamatan Kalideres maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat untuk menyegel sementara bangunan tersebut.
Ada apa gerangan?Hasil investigasi lapangan yang dilakukan anggota Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), memperlihatkan bahwa di lokasi bangunan tidak ditemukan plang atau banner resmi sebagai bukti pengurusan PBG.
Padahal, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang UU Cipta Kerja, setiap orang wajib memiliki PBG sebelum membangun, mengubah, atau memperluas bangunan.
Bangunan tanpa PBG berisiko dianggap ilegal serta tidak sah secara hukum
.Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang mandor yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas pekerja.
“Saya hanya pekerja, perizinan sedang diurus sama pemilik bangunan, Ibu Sri,” ujar sang mandor kepada anggota AWDI
.Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pemilik bangunan yang disebut bernama Ibu Sri melalui pesan WhatsApp hingga kini belum mendapatkan jawaban.**( TH)