SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial FAR (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pemuda, Sampit. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 41,56 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pemuda, RT 41 RW 16, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya,” ujar Edy dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, timbangan digital, potongan sedotan, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 41,56 gram. Terlapor mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya,” katanya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Fauji)