
SAMPIT, Supersemar News – Sebanyak 30 (Tiga puluh) orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit diberangkatkan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk menjalani persidangan. Proses pengawalan dilakukan dengan ketat oleh aparat dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) dan personel Kepolisian, Selasa (17/06/2025).
Pemberangkatan para tahanan dilakukan sesuai prosedur keamanan dan protokol yang telah ditetapkan. Para tahanan dikawal menggunakan kendaraan resmi dan mendapat pengawalan bersenjata untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa koordinasi antara pihak Lapas, Kejaksaan, dan Kepolisian selalu berjalan dengan baik untuk memastikan proses hukum para tahanan berjalan lancar dan aman.
”Kami selalu mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lain demi kelancaran pelaksanaan persidangan. Keamanan dan keselamatan tahanan serta petugas menjadi prioritas kami,” ucap Kalapas.
Ia juga menambahkan, bahwa Lapas Sampit berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum, serta memastikan hak-hak para tahanan terpenuhi, termasuk dalam mengikuti setiap tahapan persidangan, pungkasnya.
(Fauji)
