Dilaporkan ke Polres Kotim: PNS BAKESBANGPOL Diduga Aniaya Mantan Istri, Korban Minta Keadilan!


SAMPIT , Supersemar News Heni Yanti (42), seorang ibu rumah tangga, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial AS, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di depan Kantor Pengadilan Agama Sampit.
Heni Yanti menyampaikan bahwa tindakan kekerasan tersebut menurutnya tidak wajar dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan.

Ia mengaku pemukulan tersebut terjadi secara spontan dan mengakibatkan lebam pada wajahnya.

โ€œPada Jumat lalu, saya keluar dari ruang Pengadilan Agama. Saat itu, AS diduga melakukan pemukulan kepada saya, tepatnya di pipi sebelah kiri. Setelah kejadian, saya langsung pergi ke Polres Kotim untuk melaporkan dugaan pemukulan atau penganiayaan tersebut,โ€ kata Heni Yanti kepada wartawan Supersemar News, Senin (12/1).

Ia juga mengatakan, setelah membuat laporan pada Jumat (9/1), dirinya kembali mendatangi Polres Kotim pada Senin (12/1) dengan harapan laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

โ€œTanggapan pihak Polres Kotim saat saya tanyakan adalah akan melihat rekaman CCTV di Pengadilan Agama Sampit. Menurut saya, petunjuk melalui CCTV sudah jelas terlihat adanya dugaan pemukulan oleh mantan suami saya,โ€ ujar Heni Yanti dengan wajah sedih di hadapan wartawan.
Pada Senin (12/1), Heni Yanti mengaku telah dipanggil oleh penyidik Polres Kotim untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan kekerasan tersebut.

โ€œSetelah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik, seluruh kronologi kejadian sudah saya sampaikan. Untuk hasil visum dari RSUD dr. Murjani Sampit sudah keluar, namun saat saya ingin meminta hasilnya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa hasil visum hanya dapat diminta oleh kepolisian,โ€ jelasnya.

Heni Yanti menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporannya. Namun, ia diminta untuk menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui atau melihat langsung kejadian tersebut.

โ€œBarang bukti berupa hasil visum dan kondisi wajah saya yang lebam ada. Saat kejadian, ada orang di sekitar lokasi yang melihat peristiwa tersebut, termasuk salah satu pengacara di Sampit bersama beberapa rekannya, serta dua anak magang di Pengadilan Agama,โ€ tambahnya.

Lebih lanjut, Heni Yanti menyampaikan bahwa pihak Polres Kotim berencana mempertemukan dirinya dengan AS untuk mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.

โ€œSaya tidak menerima apa yang telah dilakukan AS. Saya meminta agar pihak kepolisian Polres Kotim benar-benar menegakkan keadilan secara seadil-adilnya atas apa yang saya alami,โ€ tegasnya.

Ia juga mengaku selama ini kerap mendapatkan tekanan dan ancaman, baik secara lisan maupun fisik, dari mantan suaminya. Oleh karena itu, ia berharap laporannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

โ€œSaya meminta keadilan kepada pihak Polres Kotim. Saya berharap hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,โ€ tutup Heni Yanti.

Sementara itu, AS selaku terlapor memilih tidak memberikan komentar saat ditemui awak media dan mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan langsung kepada kuasa hukumnya.

Di sisi lain, Kuasa hukum AS menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula setelah persidangan selesai. Menurutnya, Heni Yanti disebut sebagai pihak yang terlebih dahulu mendatangi AS ketika kliennya hendak menuju lokasi parkir sepeda motor.

โ€œSaat itu kami hendak pulang karena persidangan telah selesai. Kami juga tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi,โ€ ujar kuasa hukum AS.

โ€œPada saat hendak pulang, kami sempat melihat dari kejauhan bahwa pihak perempuan yang terlebih dahulu mendatangi klien kami.โ€ Tutupnya.

(Fauji)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *