BANDUNG, Supersemar News– Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika (68), diduga menjadi korban penipuan atau scamming dengan modus pembaruan data kependudukan dan digitalisasi.

Pelaku yang mengaku sebagai petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghubungi korban melalui telepon dan meminta sejumlah pembayaran administrasi.

Setelah mengikuti arahan pelaku, uang sebesar Rp 1,012 miliar di rekening korban diketahui telah berpindah ke sejumlah rekening yang diduga dikuasai pelaku.

Kasus tersebut kini telah diadukan kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dan masih dalam tahap penyelidikan.

Ditelepon Petugas Disdukcapil Palsu
Peristiwa itu bermula pada Kamis (9/7/2026). Saat itu, Eka dihubungi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil.

Kepada korban, para pelaku menyampaikan bahwa terdapat proses pembaruan data dan digitalisasi yang harus dilakukan.

Korban juga diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk pembayaran administrasi.

Anak korban, Zul Ahadi, mengatakan ayahnya tidak menaruh kecurigaan terhadap orang yang menghubunginya tersebut. Korban kemudian mengikuti permintaan para pelaku.

“Menghubungi dengan modus, pembaruan data digitalisasi semacam begitu. Nah, ayah saya tuh ya sudah, percaya saja. Lalu, katanya perlu ada pembayaran sekian begitu,” kata Zul ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Ponsel Sempat Mati, Uang di Rekening Hilang
Sehari setelah menerima telepon dari pelaku, tepatnya pada Jumat (10/7/2026), ponsel milik Eka tiba-tiba sempat mati.

Ponsel tersebut kemudian dapat kembali dihidupkan. Namun, beberapa jam setelah itu, keluarga mendapat informasi bahwa uang di dalam rekening korban telah hilang.

“Udah menyala (ponselnya). Beberapa jam kemudian atau sorenya diinfokan bahwa uang di rekeningnya pada hilang,” ucap Zul.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, uang senilai lebih dari Rp 1 miliar itu dikirimkan ke beberapa nomor rekening yang diduga berkaitan dengan pelaku.

Zul mengaku belum mengetahui secara pasti cara pelaku mengambil alih atau mengakses transaksi melalui rekening ayahnya.

Namun, Zul menduga pelaku sengaja memilih ayahnya sebagai sasaran karena telah berusia lanjut.

Eka diketahui berusia 68 tahun dan baru memasuki masa pensiun setelah terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kan orang tua lanjut usia, sasaran empuk ibaratnya. Ayah saya jabatan terakhirnya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Pensiun Desember 2025. Nilai kerugiannya Rp 1.012.000.000,” ujarnya.

Transaksi Dinilai Sah oleh Pihak Bank
Setelah mengetahui uang di rekeningnya hilang, Eka melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu bank milik negara.

Korban juga menyampaikan laporan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akan tetapi, berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga, pemindahan uang dari rekening korban telah dikategorikan oleh pihak bank sebagai transaksi yang sah.

“Intinya itu mengkategorikan transaksinya sebagai transaksi sah,” ujar Zul.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban berupaya menempuh jalur hukum untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus mengetahui bagaimana transaksi pemindahan dana tersebut dapat terjadi.

Polisi Selidiki Kasus Scamming Rp 1 Miliar
Eka selanjutnya mengadukan kasus dugaan penipuan itu kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.

Aduan tersebut telah tercatat dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES. Polisi kini mulai menyelidiki laporan yang disampaikan korban.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan mengenai dugaan scamming yang dialami mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.

“Sedang dilakukan penyelidikan oleh kepolisian,” kata Anton.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pelaku maupun jumlah rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana milik korban.

Polisi juga masih mendalami modus yang dipakai pelaku ketika menghubungi korban dengan mengatasnamakan petugas Disdukcapil serta proses pemindahan uang dari rekening korban ke rekening lainnya.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *