
Diduga pelaku bandar narkoba berhasil diamankan petugas Kepolisian.
KATINGAN, Supersemar News – Upaya penangkapan seorang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berlangsung cukup dramatis. Penangkapan terhadap pelaku berinisial MS (31) diwarna aksi kejar-kejaran dengan anggota Satresnarkoba Polres Katingan.
Penangkapan tersebut bermula saat Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran Narkoba wilayah tambang Galangan Jalan Baun Bango Km.11 Desa Tumbang Liting. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Baun Bango Km.11, Desa Tumbang Liting. Dilokasi tersebut berhasil diamankan 2 diduga pelaku berinisial TR (35) dan IP (39) beserta barang bukti 4 paket diduga sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan terduga pelaku, sehingga kembali diperolah informasi bahwa malam harinya diduga bandar narkoba akan melintas menggunakan R4 membawa barang haram tersebut.

Lalu, pukul 20.42 WIB R4 yang diduga dikendarai oleh bandar narkoba terpantau melintas di Km.25 Desa Hampalit namun berhasil melarikan diri dan menabrak kendaraan R4 yang dikendarai oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan.
Selanjutnya kembali dihadang oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang di back up oleh personel piket Polres Katingan di Km.15 dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengendara, lagi – lagi diduga bandar narkoba berhasil melarikan diri namun sempat terlihat oleh personel Polres Katingan bahwa diduga bandar narkoba memarkirkan mobil ke garasi rumah miliknya.
Baca juga berita lainnya
- Polda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Kapolda: Ini Amanah Negara
- Kebakaran Di Kemanggisan Pulo Palmerah, Satu Korban Meninggal Dunia
- Kejari Jakarta Barat Terima Kunjungan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perkuat Sinergi Antarinstansi
- Bareskrim Polri Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2026, Bongkar Jaringan Nasional hingga Internasional
- HNR Cup akan Digelar Lagi, Harapkan Kondisi Lapangan Stadion yang Lebih Representatif
Pada pukul 21.45 WIB Kasat Resnarkoba Polres Katingan melakukan upaya paksa kerumah terduga pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 Desa Telangkah, meski sempat ada perlawanan oleh terduga pelaku MS (31) dan pihak keluarga, namun selanjutnya proses penggeledahan tetap berjalan dengan koperatif.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, membeberkan bahwa barang haram tersebut disembunyikan oleh terduga pelaku MS dalam sebuah ban sepeda motor yang disimpan di dalam mobil.
“Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, namun dari fakta – fakta yang kami temukan terduga tidak dapat mengelak lagi. Penggeledahan kendaraan dan rumah yang dilakukan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 6 paket Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor 26,88 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,“ jelas Kasat, pada Kamis (16/4).
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fauji)
