Sukabumi, Jabar – Supersemarnews
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Sukabumi, saat ini tengah menyoroti terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek vital di Pemkab Sukabumi.
Bahkan akan melaporkan terkait adanya dugaan penyimpangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta agar lembaga anti rasuah tersebut segera mengusut tuntas segala bentuk penyimpangan dalam proyek vital yang diduga sarat dengan aroma KKN, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal itu, disampaikan Sekjen DPC LIN Sukabumi J. setiawan, kepada media, supersemarnews. Menurutnya saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti – bukti dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek mangkrak tersebut.
Adapun empat proyek vital yang diduga sarat penyimpangan, dan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantaranya, Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Gedung Graha Pemuda, Gedung Sarana Keagamaan Mesjid Al – Afgani Cisayar dan Mesjid Al – Afgani Cilacap serta Pembangunan Gedung Islamic Centre Cicurug (GICC) dengaan anggaran sebesar Rp. 12.006.140.000,00 miliar.
“Ya, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti – bukti dugaan penyimpangan dari keempat proyek mangkrak tersebut, dari mulai proses pengadaan lahan hingga proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa pembangunan beberapa gedung,” ujarnya.
Lanjut ia, memaparkan, diketahui Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemkab Sukabumi menelan anggaran sekitar Rp. 202.571.611.848,00 miliar. Namun kondisi Gedung megah dengan 5 – 6 lantai yang rencananya menjadi pusat pelayanan 14 SKPD berlokasi di Cangehgar Palabuhanratu tersebut, saat ini kondisinya terlihat rusak dan tidak terawat bahkan terindikasi mangkrak.
“Bisa kita lihat saat ini, kondisi bangunan Gedung Pusat Perkantoran terlihat rusak dan tidak terawat, bahkan di sekitar areal gedung banyak tumbuh rumput liar dan ilalang disekelilingnya,”ucap Djul panggilan akrab Sekjen DPC LIN Sukabumi.
Djul, mengatakan pembangunan Gedung Graha Pemuda (GGP) yang berlokasi di komplek GOR Pelabuhanratu tersebut, menghabiskan anggaran hingga Rp. 13.094.434.946,00 miliar. Bahkan sempat terjadi perdebatan terkait status kewenangan dan anggaran antara Pemkab Sukabumi dan PemprovJawa Barat, yang diduga menjadi salah satu penyebab terbengkalainya proyek pembangunan tersebut.
“Pembangunan Gedung ini, dimulai sekitar tahun 2018 – 2021, saat ini kondisinya pun tidak terurus dan bahkan sekelilingnya banyak tumbuh rumput liar dan ilalang,”ucapnya
Lanjutnya, mengungkapkan, untuk pembangunan Gedung Sarana Keagamaan Mesjid Al – Afgani Cisayar Pemkab Sukabumi mengucurkan anggaran sebesar Rp. 3.601.794.635,89 miliar. Bahkan pembangunan sarana keagamaan ini pun terindikasi mangkrak. Pembangunan mesjid Al – Afgani Cisayar ini, diduga bermasalah dari semenjak dimulai pembangunan tahun 2021 dan Pada akhir tahun 2022, pembangunannya tidak sesuai kontrak, bahkan mangkrak sampe sekarang dari kontrak.
Tentunya, atas permasalahan tersebut publik meminta kejelasan, agar dilakukan pengusutan atas proses lelang, kinerja kontraktor yang dinilai tidak bonafide dan tidak bisa menyelesaikan pembangunan tepat waktu.
“Bahkan manfaatnya pun sampe sekarang belum bisa dirasakan oleh masyarakat . Begitu pun dengan pembangunan Masjid Al – Afghani di Ciracap, dan dilaporkan sudah diresmikan oleh Bupati pada tahun 2023,”imbuhnya.
Atas semua permasalahan tersebut, DPC LIN Sukabumi bersama publik, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan aktivis agar segera mengusut tuntas segala bentuk dugaan penyimpangan di Pemkab Sukabumi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.(Tim)


