
Sukabumi, Jabar – Supersemarnews
Program Pembangunan Revitalisasi pendidikan adalah program prioritas presiden Prabowo Subianto dalam rangka membangun sumber daya manusia unggul.
Namun anggaran yang dialokasikan oleh Kementerian pendidikan melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut, dinilai over budgeting.
Diketahui, untuk pembangunan Revitalisasi pendidikan SMP Negeri 3 Jampangtengah Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp. 560.000.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Patut diiduga Tim Teknis / Konsultan menghitung RAB yang dilebih-lebihkan dari kebutuhan sebenarnya. Hal ini, tidak menutup kemungkinanan adanya tekanan dari pihak lain bukan karena kelalaian.
Selanjutnya hal itu, menuai sorotan dari Sekjen DPC LIN Sukabumi J. Setiawan. Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut menggunakan standar harga satuan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terlalu tinggi.
“Tentu ini perlu dipertanyakan, apakah awalnya diverifikasi atau tidak ?, sehingga anggaran yang dialokasikan sesuai dengan tingkat kerusakan riil di sekolah tersebut,” Ujarnya.I
Ia mengatakan hal itu, terjadi akibat lemahnya verifikasi saat melakukan survey dalam mengukur tingkat kerusakan secara akurat sebelum alokasi anggaran ditetapkan.
“Fakta dilapangan,jika penetapan alokasi anggaran yang terlalu besar dari tingkat kerusakan ini dilakukan dengan sengaja upaya mengambil selisih keuntungan (mark-up), jelas ini tindakan perbuatan melanggar hukum ( korupsi ),” Ucapnya.
Masih menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan diduga ada beberapa bahan material yang dipakai tidak berstandar SNI. Tentunya ini melanggar UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang bangunan gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan bangunan gedung.
“Aturan tersebut jelas mengatur bahwa penyelenggara bangunan gedung termasuk perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan material,” Jelasnya.
Dalam hal ini, kepala sekolah harus bertanggungjawab dengan melaporkan kondisi kerusakan yang terkesan di dilebih – lebihkan kepada Dinas /Kementerian agar mendapatkan alokasi dana yang lebih besar.
Atas permasalahan tersebut kami dari DPC Lembaga Investigasi Negara Kab.Sukabumi, meminta kepada Badan Pengawas Keuangan ( BPK ) untuk melakukan audit terkait pembangunan rebvitalisasi satuan pendidikan SMP Negeri 3 Jampangtengah.
“Dan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara / mark up anggaran yang disengaja, Lembaga Investigasi Negara (LIN) meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada semua yang terlibat dalam program pembangunan Revitalisasi tersebut,” Imbuhnya.
Tim Supersemarnews
