
SupersemarNews,Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama pemerintah untuk membahas rumusan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar perlindungan terhadap ekosistem transportasi online.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait guna menyelaraskan berbagai masukan dan merumuskan kebijakan yang diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dasco mengatakan, DPR bersama pemerintah berkomitmen mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diarahkan Presiden Prabowo Subianto agar dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebelumnya, DPR RI telah menggelar koordinasi bersama pemerintah, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, serta perwakilan organisasi pengemudi transportasi online.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak membahas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian para mitra pengemudi.
Salah satu poin yang mengemuka adalah skema pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi. Dalam rumusan yang disepakati, perusahaan aplikasi diusulkan hanya dapat mengambil komisi maksimal 8 persen dari tarif perjalanan, sementara mitra pengemudi menerima sedikitnya 92 persen.
Menurut Dasco, pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi seluruh pelaku industri transportasi online.
Melalui penyusunan Perpres tersebut, DPR dan pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat perlindungan bagi pengemudi, menjaga keberlanjutan industri transportasi digital, serta menciptakan keseimbangan kepentingan antara aplikator, mitra, dan masyarakat.
