
SupersemarNews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Agenda pertama rapat paripurna yakni penyampaian KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal nasional tahun mendatang.
Selain itu, rapat juga membahas laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU usul DPR RI.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI serta jajaran pemerintah terkait.
Sumber : sufmi_dasco
