
SupersemarNews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Paripurna III DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak bertujuan mengubah arah reformasi kepolisian, melainkan memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional, humanis, dan akuntabel.
Menurutnya, Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini merupakan produk reformasi sehingga perubahan yang dilakukan bersifat terbatas untuk menyempurnakan pengaturan yang ada sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan sistem hukum nasional.
“Perubahan ini dilakukan untuk melengkapi pembaruan hukum yang telah hadir melalui KUHP dan KUHAP baru, yang mendorong pendekatan keadilan restoratif, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan pengawasan terhadap proses penyidikan,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, undang-undang tersebut juga mengakomodasi berbagai rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Beberapa poin penting yang diatur meliputi penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), peningkatan pengawasan internal, serta reformasi kultural berbasis hak asasi manusia dan demokrasi.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga mencakup modernisasi kelembagaan melalui pemanfaatan teknologi, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, penataan batas usia pensiun, serta penguatan sistem pendidikan kepolisian yang lebih humanis dan demokratis.
Habiburokhman menegaskan seluruh substansi dalam undang-undang tersebut tetap berada dalam koridor Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang menjadi landasan reformasi sektor keamanan di Indonesia.sumber : habiburokhmanjkttimur/dpr.ri