
Dua pelaku saat diamankan Polsek Ketapang atas perbuatannya melakukan curanmor.
SAMPIT, Supersemar News – Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) dengan TKP di halaman rumah warga berinisial HE di Jalan DI. Panjaitan, Gang Delima 5, RT 060/RW 005 No. 05A, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Curanmor yang dilakukan dua pelaku sempat viral dan mehebohkan warga net khusus kota Sampit. Kejadian terjadi pada Sabtu 11 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Informasi yang dihimpun dibeberapa Grub WhatsApp di Sampit, dua pelaku ini membawa kabur motor korban dengan berpindah pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menyampaikan adanya kejadian curanmor yang dialami korban berinisial DA terjadi setelah pulang dari kegiatan pengajian menuju rumahnya. Pelaku berinisial DS (27) dan MA (49).
Baca juga berita lainnya
- Detik-Detik Hilangnya Helikopter Angkut 8 Orang di Kalbar, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan
- Pemenuhan Hak Komunikasi, Warga Binaan Lapas Sampit Manfaatkan Wartelpas Secara Teratur
- 3 Pria Diduga Budak Sabu di Palangka Raya Diringkus Polisi, BB 25,8 Gram Sabu Diamankan
- Deklarasi Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal Digelar di Lapas Sampit
- BPN DKI Jakarta Gelar FGD Percepatan Layanan Pertanahan di Jakarta Barat
“Korban setelah di rumah, kemudian memarkirkan 1 unit sepeda motor miliknya di halaman depan rumah. Pada saat memarkirkan kendaraan tersebut. Selanjutnya, setelah beberapa saat berada di dalam rumah, saksi berencana untuk kembali keluar guna mengantarkan pesanan. Namun saat keluar menuju tempat parkir, mendapati bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula, telah hilang,“ jelas AKP Edy.

Barang bukti (BB) yang diamankan.
Setelah itu, korban berupaya melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggal tetapi tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Ketapang untuk menindaklanjuti adanya curanmor tersebut.
“Kendaraan yang hilang adalah 1 unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna merah dengan Nomor Polisi KH 4524 QJ. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp12.000.000,“ ucap AKP Edy.
Polsek Ketapang dan Resmob Sat Reskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan akhirnya menangkap pelaku dan menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor berada di dalam Hotel Farida.
Wartawan media Supersemar News setelah mengkonfirmasi ke Kapolsek Ketapang, AKP Anis, menyampaikan bahwa membenarkan bahwa 2 pelaku sedang diamankan di Polsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian pelaku DS dan MA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 huruf g KUHP SUB Pasal 476 KUHP adanya curanmor.
(Fauji)
