
JAKARTA, Supersemar News – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief membeberkan sejumlah kejanggalan terkait proses hukum yang menjerat kliennya di Kejaksaan Agung.
Elza menyebut proses penjemputan, isolasi komunikasi, hingga penetapan tersangka terhadap Sony berjalan sangat janggal dan terburu-buru.
Hal tersebut diungkapkan Elza dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dalam program On Focus, Selasa (9/6/2026).
Elza mengisahkan, peristiwa bermula pada Rabu pagi ketika Sony mendadak dijemput oleh petugas Kejaksaan tanpa dibekali surat tugas resmi maupun kejelasan status hukumnya.
Sadar ada yang tidak beres, Sony langsung meminta keluarganya menghubungi Elza untuk meminta pendampingan hukum.
Elza yang bergerak cepat langsung tiba di lobi Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.30 WIB untuk menyerahkan surat kuasa.
Namun, alih-alih diizinkan mendampingi proses pemeriksaan, Elza justru tertahan di lobi luar selama berjam-jam dengan dalih pemeriksaan belum siap.
Di tengah situasi tersebut, bergabung pula kuasa hukum dari kantor Krisna Murti serta perwakilan hukum bentukan KSP yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Erwin untuk mendampingi Sony.
Sayangnya, akses komunikasi dengan klien tetap ditutup rapat oleh pihak penyidik.
Kejutan terjadi pada pukul 17.00 WIB ketika Sony Sonjaya diturunkan dari ruang pemeriksaan bersama tersangka lain, Dadang Hindayana dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink tanpa adanya pemberitahuan resmi
sebelumnya kepada tim penasihat hukum.
Sony langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat Elza akhirnya berhasil menemui Sony di dalam rutan pada malam hari, Sony mengadu dalam kondisi sangat lelah secara fisik dan mental.
Sony mengaku diisolasi dari pengacara pilihannya sendiri dan diarahkan oleh penyidik untuk menandatangani surat kuasa baru kepada seorang pengacara muda bernama Situmorang, demi mempercepat proses administrasi penahanan.
Sumber : Tribunnews