Elza Syarief Beberkan Kronologi Penangkapan Eks Pimpinan BGN Sony Sonjaya oleh Kejagung RI


JAKARTA, Supersemar News – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief membeberkan sejumlah kejanggalan terkait proses hukum yang menjerat kliennya di Kejaksaan Agung.

‎Elza menyebut proses penjemputan, isolasi komunikasi, hingga penetapan tersangka terhadap Sony berjalan sangat janggal dan terburu-buru.

‎Hal tersebut diungkapkan Elza dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dalam program On Focus, Selasa (9/6/2026).

‎Elza mengisahkan, peristiwa bermula pada Rabu pagi ketika Sony mendadak dijemput oleh petugas Kejaksaan tanpa dibekali surat tugas resmi maupun kejelasan status hukumnya.

‎Sadar ada yang tidak beres, Sony langsung meminta keluarganya menghubungi Elza untuk meminta pendampingan hukum.

‎Elza yang bergerak cepat langsung tiba di lobi Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.30 WIB untuk menyerahkan surat kuasa.

‎Namun, alih-alih diizinkan mendampingi proses pemeriksaan, Elza justru tertahan di lobi luar selama berjam-jam dengan dalih pemeriksaan belum siap.

‎Di tengah situasi tersebut, bergabung pula kuasa hukum dari kantor Krisna Murti serta perwakilan hukum bentukan KSP yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Erwin untuk mendampingi Sony.

‎Sayangnya, akses komunikasi dengan klien tetap ditutup rapat oleh pihak penyidik.

‎Kejutan terjadi pada pukul 17.00 WIB ketika Sony Sonjaya diturunkan dari ruang pemeriksaan bersama tersangka lain, Dadang Hindayana dan Lodewyk Pusung.

‎Ketiganya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink tanpa adanya pemberitahuan resmi
‎sebelumnya kepada tim penasihat hukum.

‎Sony langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

‎Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat Elza akhirnya berhasil menemui Sony di dalam rutan pada malam hari, Sony mengadu dalam kondisi sangat lelah secara fisik dan mental.

‎Sony mengaku diisolasi dari pengacara pilihannya sendiri dan diarahkan oleh penyidik untuk menandatangani surat kuasa baru kepada seorang pengacara muda bernama Situmorang, demi mempercepat proses administrasi penahanan.

Sumber : Tribunnews


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *