
Jakarta, Supersemar News – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025.
Direktur dari PT Energy Persada Nusantara (EPN), Silalahi selaku pelapor menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait latar belakang dan kronologi perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut.
Silalahi memaparkan, perkara bermula dari kerja sama antara PT EPN dan PT Prima Capital Indonesia (PCI) di bidang penambangan, pengangkutan, dan pemasaran batu bara.
EPN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlokasi di Desa Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan luas wilayah kerja sekitar 4.973 hektare.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Produksi Batu Bara tertanggal 12 Juni 2013 dan Perjanjian Kerja Sama Operasi tertanggal 16 Juli 2013, yang dilengkapi sejumlah akta hukum, antara lain perjanjian gadai saham, kuasa menjual, kuasa untuk menjalankan hak pemegang saham, pengakuan, penegasan, serta surat pernyataan perusahaan.
Berdasarkan perjanjian dan akta-akta tersebut, PCI secara hukum memiliki hak atas saham EPN, hak eksklusif atas wilayah IUP OP, serta kewenangan menjalankan hak-hak pemegang saham.
Dalam perjanjian juga ditegaskan kewajiban EPN untuk menyerahkan dokumen asli IUP OP dan sertifikat saham kepada PCI, serta larangan melakukan kerja sama atau aktivitas pertambangan dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis PCI.
