JAKARTA, Supersemar News – Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapat sorotan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Indonesia Milenial Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.

Sejumlah masukan disampaikan, mulai dari kemungkinan memasukkan judi online sebagai sasaran perampasan aset, sinkronisasi dengan UU TPPU dan KUHAP, pengelolaan aset hasil perampasan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, hingga mekanisme pemulihan aset lintas negara.

Isu judi online sendiri masih terbuka dalam pembahasan RUU dan sebelumnya telah disebut berpotensi masuk dalam cakupan tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset.

Salah satu perdebatan utama adalah penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Para narasumber mengusulkan mekanisme pengamanan sementara agar aset tidak dialihkan atau dipindahkan, namun pada saat yang sama menekankan pentingnya standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, perlindungan hak pihak ketiga, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Komisi III juga menempatkan pencegahan abuse of power sebagai salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sumber : Threads/KompasTV

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *