Pelaku dan BB berhasil diamankan Petugas pada Sabtu (21/6).

SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim pada hari Sabtu (21/6), sekitar jam 02.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yaitu PP (35) dan AP (23), beserta barang bukti.

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, ”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Kotim, bahwa PP dan AP sering membawa narkotika jenis sabu dari daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dan mengedarkan di Kota Sampit, Kabupaten Kotim,” kata AKP Suherman saat dikonfirmasi media Supersemar News, Rabu (16/7/2025).

Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan didapatkan informasi bahwa tersangka dalam perjalanan akan memasuki kota Sampit, dengan menggunakan kendaraan Roda 4 merk Toyota sigra warna merah dengan Nopol KH 1460 LD.

Setelah petugas mendapatkan ciri mobil yang mencurigakan tersebut, diberhentikan Oleh Petugas di Jl. Tidar Raya III Gg. Langsat 4 Rt. 012 Rw. 003 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Setelah dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh wakil ketua RT setempat dan warga setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam dashboard belakang mobil. Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2.036,1 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti 2 bungkus kemasan teh Guanyinwang, 2 bungkus alumunium foil yang dilakban warna coklat dan dilapis lakban warna hitam, 2 bungkus plastik klip bening besar, 1 unit HP merk iPhone 13 warna merah muda, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 2.000.000, dan 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Sigra warna merah dengan nopol KH 1460 LD.

Kemudian atas kejadian tersebut, barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka PP dan AP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

(Fauji)