
Supersemar News – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memperkuat sinergi kelembagaan melalui pembentukan Brawijaya Adhyaksa Chambers. Kolaborasi ini ditandai dengan pelaksanaan Academic Engagement Adhyaksa Chambers sekaligus peresmian ruang Brawijaya Adhyaksa Chambers yang berlokasi di Lantai 6 Gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kejaksaan Agung tengah menyiapkan Adhyaksa Chambers sebagai pusat dukungan fasilitas dan layanan alternative dispute resolution (ADR). Fasilitas ini ditargetkan diluncurkan pada Februari 2027 dan akan dikembangkan dengan mengacu pada standar penyelesaian sengketa internasional.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Narendra Jatna mengatakan Kejaksaan sedang menjajaki kerja sama dengan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan proses penyelesaian sengketa tertentu di Indonesia.
“Adhyaksa Chambers bukan pemutus sengketa. Platform ini harus menjadi fasilitas yang membuat proses penyelesaian sengketa di Indonesia lebih profesional, lebih dipercaya, dan mampu diselenggarakan dengan standar yang baik,” ujar Narendra dalam agenda Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Gedung Widyaloka, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jum’at (11/9/2026).
Dekan FH UB Aan Eko Widiarto, Jamdatun Kejaksaan Agung Narendra Jatna (tengah) bersama Kajati Jawa Timur Abdul Qohar bersama sejumlah akademisi FH UB usai peresmian ruang Brawijaya Adhyaksa Chambers.
Menurut Narendra, kebutuhan terhadap fasilitas ADR di dalam negeri semakin penting seiring berkembangnya penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Indonesia, perlu memiliki fasilitas yang mampu menyelenggarakan proses tersebut secara profesional dan berstandar internasional.
“Kalau mediasi sudah menjadi kebutuhan dalam penyelesaian sengketa, Indonesia harus memiliki fasilitas sendiri yang mampu menyelenggarakan proses itu secara profesional dan berstandar internasional,” katanya.
Adhyaksa Chambers akan menyediakan dukungan bagi proses mediasi, konsiliasi, hearing, dan pertemuan. Meliputi sekretariat, korespondensi administratif, penjadwalan, transkripsi, penerjemahan, pengelolaan dokumen, repository, teknologi konferensi, dan keamanan informasi.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha, lembaga mediasi dan arbitrase, mediator, arbiter, serta pihak privat sesuai ketentuan layanan. Meski begitu, Narendra menegaskan Adhyaksa Chambers bukan lembaga pemutus sengketa dan tidak mengambil alih fungsi mediator, arbiter, Jaksa Pengacara Negara (JPN), pengadilan, maupun forum penyelesaian sengketa sektoral.
Lebih lanjut, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Bali) itu mengatakan batas fungsi tersebut perlu diperhatikan dalam pengembangan Adhyaksa Chambers. Sebab, Kejaksaan juga memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum untuk kepentingan negara.
Karena itu, tata kelola Adhyaksa Chambers perlu memisahkan pengelola fasilitas, JPN atau kuasa hukum para pihak, serta mediator atau arbiter yang menjalankan fungsi substantif. Pengaturan konflik kepentingan, pembatasan akses informasi, deklarasi independensi, dan hak mengajukan keberatan juga diperlukan.
Narendra mengaitkan pengembangan Adhyaksa Chambers dengan perubahan orientasi Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa. Menurutnya, sengketa tidak selalu harus diselesaikan melalui litigasi jika tersedia mekanisme alternative dispute resolution (ADR) yang lebih efisien, cepat, dan terukur.
Penguatan peran Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal juga menjadi salah satu konteks pengembangan Adhyaksa Chambers. Peran tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
“Yang ingin kita perkuat adalah posisi Jaksa Agung sebagai pengacara negara tertinggi. Karena itu, fungsi perlindungan kepentingan hukum negara perlu didukung oleh kelembagaan, fasilitas, dan kapasitas yang memadai,” ujar Narendra.
Perkuat fondasi akademik
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan pembahasan bersama Universitas Brawijaya dilakukan untuk memperkuat fondasi akademik dan desain kebijakan Adhyaksa Chambers. Menurut dia, fasilitas tersebut tidak boleh hanya dipahami sebagai gedung atau tempat kerja.
“Adhyaksa Chambers diharapkan menjadi jembatan pengetahuan dan ruang pertukaran gagasan. Oleh karena itu, forum akademik seperti ini penting untuk memastikan pembentukannya memiliki pondasi yang kuat dan dapat berkembang menjadi pusat keunggulan di bidang hukum,” kata dia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyambut baik rencana pengembangan Adhyaksa Chambers. Menurut Aan, negara perlu hadir menyediakan fasilitas ADR, terutama untuk sengketa yang melibatkan kepentingan negara, BUMN, pemerintah daerah, maupun pihak privat. Keterlibatan perguruan tinggi diperlukan untuk memastikan pengembangan Adhyaksa Chambers memiliki dasar akademik, objektivitas, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perguruan tinggi dapat berperan sebagai academic firewall untuk memastikan bahwa kewenangan dan operasi Adhyaksa Chambers memiliki assurance, objektivitas, dan legitimasi akademik,” ujar Aan.
Nararasumber acara Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Melengkapi pengadilan
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, M Hamidi Masykur, mengatakan ADR tidak ditujukan untuk menggantikan pengadilan. Sebab pengadilan tetap diperlukan untuk sengketa yang membutuhkan putusan, pengujian legalitas, perlindungan pihak ketiga, atau pembentukan preseden hukum.
“ADR bukan anti-peradilan. ADR melengkapi pengadilan dengan menyediakan mekanisme yang lebih sesuai bagi karakter sengketa tertentu,” ujar Hamidi.
Menurut Hamidi, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah ketentuan yang mendorong penggunaan mediasi, antara lain dalam perkara lingkungan, pertanahan, hubungan industrial, dan sejumlah bidang lainnya. Namun, mekanisme tersebut masih tersebar dan belum sepenuhnya didukung fasilitas serta mediator dengan kapasitas untuk menangani sengketa lintas lembaga.
“Pusat dukungan mediasi ini diperlukan karena perkara litigasi meningkat, sengketa antarlembaga terus berlangsung, sementara kebutuhan terhadap mekanisme yang cepat dan terjangkau semakin besar,” kata dia.
Sementara dosen Universitas Adhyaksa, Rudi Pradisetia Sudirdja, mengatakan penguatan ADR juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari arah pembangunan hukum nasional. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak hanya berkaitan dengan pilihan teknis dalam menyelesaikan perkara, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pembangunan hukum.
“Negara yang memiliki mekanisme ADR yang baik akan lebih siap memberikan kepastian bagi masyarakat dan investasi. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bukan sekadar pilihan teknis, tetapi bagian dari arah pembangunan negara,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan perubahan paradigma dalam hukum pidana juga menunjukkan semakin terbukanya ruang bagi mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak selalu bersifat adversarial. Ia mencontohkan restorative justice dan mediasi penal sebagai bagian dari perkembangan tersebut.
Dia menilai, perkembangan tersebut menunjukkan sistem hukum Indonesia mulai memberikan ruang lebih besar terhadap penyelesaian perkara yang mempertimbangkan karakter sengketa dan kepentingan para pihak, tanpa selalu berujung pada proses yang bersifat konfrontatif.
“Perubahan paradigma dalam hukum pidana melalui restorative justice, mediasi penal, dan mekanisme penyelesaian lainnya menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia semakin membuka ruang bagi penyelesaian yang tidak selalu bersifat adve
Sumber : Hukum Online
