Supersemar News – Mantan Kepala BNN sekaligus mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., SH., MH., menyebut praktik hakim yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengadili perkara narkotika sebagai tindakan yang “haram”.

Menurut Anang, langkah itu mengesampingkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta sumber hukumnya, dan justru “menghalalkan” penggunaan sanksi pidana umum yang mengabaikan hukuman alternatif bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Haram hukumnya hakim gunakan UU pidana dalam mengadili perkara narkotika. Itu sama saja mengesampingkan UU 35/2009,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 10 September 2026 di Tangerang.

UU Narkotika Bukan Sekadar UU Pidana

Anang menjelaskan, UU Narkotika pada dasarnya merupakan irisan antara UU administrasi kesehatan dan UU pidana. Tujuan utamanya bukan semata menghukum, tetapi mencegah, melindungi, dan menyelamatkan.

“UU narkotika adalah UU administrasi kesehatan yang mengatur ketersediaan narkotika sebagai obat. Tujuannya mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna, memberantas peredaran gelap narkotika, dan menjamin penyalah guna serta pecandu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial,” ujarnya.

Karena itu, model penegakan hukumnya dibedakan:

  1. Terhadap penyalah guna: menggunakan pendekatan keadilan rehabilitatif. Secara universal, penyalah guna yang berstatus korban penyalahgunaan maupun pecandu diberikan sanksi alternatif berupa rehabilitasi.
  2. Terhadap pengedar gelap: menggunakan pendekatan keadilan substantif. Sanksinya berupa pengekangan kebebasan atau penjara, perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan, serta pemutusan jaringan bisnis narkotika.

“Unsur pelanggarannya ada pada kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikan itu. Di situlah bedanya,” kata Anang.

Dampak Jika Dipukul Rata dengan KUHP

Anang menilai penggunaan KUHP dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bertentangan dengan cita-cita UU 35/2009. Dampaknya, kata dia, sangat luas.

“Pertama, berdampak buruk bagi bangsa dan negara karena menyebabkan over kapasitas lapas. Kedua, penyalah guna yang relapse atau kambuh distigma sebagai residivis. Ketiga, orientasi penegak hukum jadi tidak balance, lebih fokus memberantas penyalahgunaan ketimbang memberantas peredaran gelap. Keempat, pedagang gelap narkotika yang nota bene pelanggar hukum administrasi bisa dihukum mati,” jelasnya.

Ia menyoroti ketidakselarasan antara aturan dan praktik di lapangan.

“Faktanya: penyalah guna dalam proses penegakan hukum dijatuhi hukuman pidana, penjara dan denda. Pengedar dipidana mati. Nah lho, tidak nyambung kan? Antara de jure dan de factonya,” tegas Anang.

Pernyataan Anang muncul di tengah sorotan publik terhadap putusan-putusan pengadilan narkotika yang dinilai belum konsisten menerapkan semangat rehabilitasi sebagaimana diamanatkan UU 35/2009.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan terkait kritik tersebut.(DW)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *