
JAKARTA, Supersemar News – BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, hal itu masih menunggu tanda tangan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, total peserta yang menunggak sebanyak 23 juta atau senilai Rp14 triliun. Rencana tersebut hanya tinggal menunggu keputusan dari Presiden.
”Sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya. Moga-moga segera ditandatangani,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Prihati (Ghufron) memaparkan, tunggakan yang akan dihapus atau pemutihan merupakan tunggakan peserta yang telah menunggak iuran dalam jangka waktu lama. Jika sudah dilakukan pemutihan, harapannya para peserta dapat disiplin dalam membayar iurannya.
”Tetapi mereka yang mampu bayar lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu.
”Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp20 triliun itu ada. Rp20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pemutihan BPJS tiga sudah ditransfer ke BPJS senilai Rp20 Triliun dan menunggu detaling aturan Peraturan Presiden.
”Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan Presiden kalau nggak salah,” ucapnya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
Purbaya juga mengatakan bahwa uang insentif tersebut sudah ditransfer ke BPJS untuk kemudian dieksekusi insentif tersebut.
”Tapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp20 triliun,” katanya.
Sumber : CNBC Indonesia