
YOGYAKARTA, Supersemar News – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) DIY meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menata ulang skema pemberian insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum menerapkan ketentuan baru sebesar Rp2.000 per penerima manfaat atau porsi.
Ketua Gapembi DIY, Nurcholis S., menilai kebijakan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan. Menurutnya, setiap dapur SPPG memiliki kapasitas, fasilitas, manajemen, dan jumlah penerima manfaat yang berbeda.
Karena itu, Gapembi DIY mendorong pemerintah melakukan grading atau pemeringkatan dapur SPPG terlebih dahulu. Pemeringkatan dapat membagi dapur dalam sejumlah kategori, seperti grade A, B, C, dan D, berdasarkan kapasitas penerima manfaat, kelayakan fasilitas, luas dapur, kualitas manajemen, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Pemberian insentif yang berkeadilan jangan serta-merta diberlakukan dengan kondisi yang ada sekarang. Dapur perlu ditata dan dinilai terlebih dahulu. Setelah ada grade, penerima manfaat juga harus disesuaikan dengan kapasitas masing-masing dapur,” ujar Nurcholis, Rabu (7/10/2026).
Nurcholis menegaskan, angka Rp2.000 per porsi pada dasarnya bukan persoalan bagi para mitra. Namun, pemerintah perlu memastikan pembagian penerima manfaat sesuai kemampuan masing-masing dapur.
“Rp2.000 per ompreng itu tidak masalah, asalkan berkeadilan. Artinya, masing-masing dapur mendapatkan penerima manfaat sesuai kapasitas dan kualitas dapurnya,” katanya.
Menurut Nurcholis, penerapan skema baru tanpa mempertimbangkan kapasitas dapur berpotensi menimbulkan ketimpangan. Dapur dengan investasi dan kapasitas besar belum tentu mendapatkan jumlah penerima manfaat yang sebanding dengan kemampuan operasionalnya.
Gapembi DIY juga menyoroti aspek kepastian hukum. Nurcholis menilai pemerintah perlu menerbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru sebelum mengubah mekanisme insentif yang berlaku bagi mitra pengelola SPPG.
Sekretaris Gapembi DIY Dharwin Mula Regar menambahkan, perubahan skema seharusnya berjalan setelah pemerintah memberikan kepastian aturan kepada para mitra.
“Keberatan kami pertama, kalau kebijakan ini diberlakukan sekarang, belum ada PKS baru. Juknisnya juga masih menyebut ketentuan sebelumnya. Jadi, kami membutuhkan kepastian hukum,” tutur Regar.
Gapembi DIY juga meminta BGN memperhitungkan investasi yang telah dikeluarkan para mitra. Sebagian pengelola dapur SPPG menggunakan modal pribadi, sementara sebagian lainnya mengandalkan pembiayaan perbankan untuk membangun fasilitas dan memenuhi kebutuhan operasional.
Pihaknya mengatakan, para mitra sejak awal mengambil keputusan investasi dengan mengacu pada skema insentif yang berlaku.
“Para mitra sejak awal memahami adanya klausul insentif Rp6 juta selama dua tahun. Investasi dapur SPPG juga menggunakan modal pribadi, termasuk pembiayaan perbankan,” jelasnya.
Menurut Regar, perubahan kebijakan secara mendadak dapat memengaruhi iklim investasi dan keberlanjutan operasional dapur SPPG.
“Investor perlu mendapatkan jaminan bahwa investasinya berjalan dengan baik berdasarkan aturan hukum yang jelas dan berkeadilan. Jangan sampai aturan berubah ketika investasi sudah berjalan,” tegasnya.
Ia meminta BGN mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha mitra, termasuk kemampuan mereka menjaga fasilitas, peralatan, tenaga kerja, serta standar pelayanan SPPG.
Gapembi DIY menilai persoalan insentif bukan sekadar soal nominal. Pemerintah juga perlu menghitung investasi, biaya operasional, kapasitas dapur, jumlah tenaga kerja, serta keberlanjutan layanan pemenuhan gizi masyarakat.
Karena itu, Gapembi DIY mendorong BGN membuka ruang dialog dengan para mitra sebelum mekanisme baru diberlakukan secara penuh. Nurcholis berharap pemerintah tidak hanya menggunakan jumlah penerima manfaat sebagai dasar perhitungan insentif, tetapi juga kualitas dan kapasitas dapur.
“Kita ingin ada pemerataan, tetapi pemerataan itu harus berdasarkan kualitas dan kapasitas dapur. Jangan sampai perubahan skema justru mengganggu keberlangsungan dapur SPPG,” imbuhnya.
Sebelumnya, BGN menerapkan skema insentif sewa dapur sebesar Rp6 juta per hari. Melalui ketentuan terbaru, mekanisme tersebut berubah menjadi Rp2.000 per penerima manfaat atau porsi. Bagi Gapembi DIY, kebijakan baru itu perlu dikaji menyeluruh agar tetap memberikan kepastian kepada mitra sekaligus menjaga kualitas program pemenuhan gizi masyarakat.
“Yang kami dorong adalah kebijakan yang adil, memiliki dasar hukum jelas, dan tidak mengganggu keberlanjutan operasional dapur SPPG,” tandas Nurcholis.
Sumber : Disway Jogja
