SURABAYA, Supersemar News – Bagi masyarakat yang mengalami tindakan premanisme, disarankan segera melapor ke aparat penegak hukum.

Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jatim, R Prasetyo Wibowo, mengatakan jika ada pelaku mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), warga jangan merasa takut atau terpojok.

“Sebab tidak ada satu pun ormas yang kebal dari hukum, izin pendiriannya bisa dicabut jika terbukti menyimpang. Visi misi ormas harus selaras dengan ideologi Pancasila dan undang-undang. Jika tidak sesuai, bisa ditindak secara hukum,” ujar Prasetyo, Ahad (4/1/2026).

Ormas secara umum terbagi menjadi dua jenis berdasarkan status hukumnya.

Diatur Kemenkum dan Kemendagri
Ormas berbadan hukum mendapatkan izin dari Kemenkum, sedangkan yang non berbadan hukum diatur oleh Kemendagri.

Secara konsep, ormas di Indonesia bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Data Kemenkum Jatim mencatat, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang aktif melaporkan administrasi.

Menurut Prasetyo peraturan mengenai ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa ormas harus dibentuk dengan tujuan di antaranya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memperkuat gotong-royong dan toleransi, menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mencegah konflik.

Untuk menghindari penyimpangan, terdapat larangan yang jelas bagi setiap ormas, di antaranya dilarang menggunakan nama, lambang, atau atribut yang sama dengan lembaga negara atau organisasi lain tanpa izin.

Juga melakukan tindakan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan, serta menjalankan kegiatan yang menjadi tugas aparat penegak hukum.

Dalam pengelolaannya, pengawasan terhadap ormas menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, yang biasanya diketuai oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Tupoksi Kemenkum hanya sebatas mengesahkan pendirian.

Meskipun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum secara langsung jika merasa dirugikan oleh tindakan oknum ormas.

Caranya bisa dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau bisa juga melapor terlebih dahulu ke kepolisian untuk menangani perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum.

Setelah perbuatan tersebut terbukti di pengadilan, hasil putusannya bisa dijadikan alat bukti untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

“Misalnya kasus ibu Erlina yang diusir dan rumahnya dirobohkan oleh oknum yang mengaku dari ormas. Kalau terbukti dilakukan anggota ormas, beliau bisa mengajukan permohonan pencabutan izin terhadap ormas yang bersangkutan,” jelasnya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus pencabutan izin ormas bukan hal yang baru bagi Kemenkumham.

Sebelumnya, pihaknya pernah mencabut izin sebuah ormas karena mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, masyarakat diminta melek hukum dan cerdas dalam menyikapi setiap bentuk aktivitas yang mengatasnamakan ormas.

Demokrasi, tetapi Influencer Diteror Jangan ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *