
SupersemarNews, Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang sumber daya alam (SDA)
.Kegiatan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (9/3/2026) itu dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana serta sejumlah narasumber dari berbagai instansi
.Para narasumber tersebut antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring.
FGD ini menjadi forum strategis untuk merumuskan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam. Penyusunan pedoman tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, Kejaksaan Agung berupaya menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyusun kebijakan yang komprehensif dalam penanganan perkara di bidang SDA.
Sumber : kejaksaan. ri
