
JAKARTA, Supersemar News – Kejaksaan Agung menyatakan menerima putusan Pengadilan Tinggi Korupsi Jakarta terhadap banding vonis terhadap terpidana Muhammad Kerry Adrianto Riza – putera saudagar minyak Riza Chalid. Majelis hakim banding menjatuhkan vonis yang hampir setara dengan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya periode 2019-2023.
Dalam putusan tersebut, hakim menhukum Kerry untuk menjalani penjara selama 15 tahun; denda Rp500 juta subsider penjara 140 hari; dan wajib bayar uang pengganti Rp13,4 triliun subsider penjara 10 tahun.
”Bahwa atas putusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi. Termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi dikutip, Kamis (11/06/2026).
Meski demikian, dia mengklaim, Korps Adhyaksa akan bersiap untuk kemungkinan melakukan upaya hukum lanjutan jika Kerry atau kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
”Namun perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa,” kata dia.
Putusan banding ini memang lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada tingkat pertama. Saat itu, hakim hanya menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari, dan wajib bayar uang pengganti kerugian negara hanya Rp2,9 triliun.
Dalam putusan tersebut, hakim tak setuju dengan tuntutan jaksa yang meminta Kerry juga harus wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Uang pengganti tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara dari kasus korupsi sebesar Rp2,9 triliun; dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Sumber : Bloomberg Technoz