Jampidsus Tangani Kasus Apa Saja hingga Perlu Pengawalan TNI


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR Ri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Mei 2025.

Jakarta, Supersemar News – Sekitar 10 personel TNI berseragam dan bersenjata laras panjang terlihat berjaga di sekitar rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Namun Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada penambahan penjagaan di rumah Febrie. “Kalau pengamanan kami kan sudah ada MoU (memory of understanding) dengan TNI, Panglima dengan Jaksa Agung, dari dulu juga sudah ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Senin, 4 Agustus 2025.

Anang mengatakan pengamanan itu juga tidak lepas dari jabatan Febrie sebagai Jampidsus Kejagung, yang banyak menangani perkara korupsi. “Ya kan tahulah, penanganan sudah ada dari dulu,” ujarnya.

Febrie menjadi sorotan akhir-akhir ini ketika Kejaksaan Agung mengusut sejumlah dugaan korupsi. Ia juga menarik perhatian ketika pengawalnya, dari Polisi Militer TNI, berhasil menangkap dua penguntitnya di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Kejadian pada Ahad, 19 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB itu, makin menarik setelah diketahui dua penguntitnya adalah anggota Densus, pasukan elit di Brimob, Akibat pengungkapan ini, sempat terjadi ketegangan di sekitar Gedung Kejaksaan Agung.

Ketegangan ini berakhir setelah dua anggota Densus itu dilepaskan dan dijemput oleh anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Febrie mendapatkan pengawalan dari Polisi Militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer, lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar.

Apa saja kasus korupsi yang ditangani Jampidsus?

Salah satunya adalah kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Kejaksaan Agung berhasil menyeret 22 orang menjadi tersangka, termasuk pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sejumlah pengusaha dan direksi PT Timah sendiri.

Kejaksaan Agung berhasil membuktikan kecurangan pelaku, yang akhirnya mendapat hukuman berat. Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun penjara.

Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,92 triliun subsider 10 tahun penjara, sedangkan pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus besar lain yang saat ini ditangani adalah dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina Patra Niaga, dengan kerugian sampai Rp 193 triliun, yang melibatkan taipan minyak M Riza Chalid, dan direksi PT Pertamina Patra Niaga.

Saat ini, Riza Chalid menjadi salah satu dari 18 tersangka. Namun pengusaha minyak ini tidak memenuhi panggilan Kejagung. Ia diperkirakan tinggal di Malaysia, berdasarkan data dari Ditjen Imigrasi.

Kasus lain yang sedang disidik Kejagung adalah dugaan korupsi pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2021. Sudah ada empat tersangka, dua pejabat selevel direktur di Kemendikbud dan dua orang bekas staf Menteri Nadiem Makarim.

Kejagung sedang menelisik pilihan pada Chromebook dengan investasi Google –pemilik OS Chromebook– di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem.

(tempo.co)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *