Jokowi Dan Aguan Digugat Dengan Tuntutan PIK-2 Dibatalkan Dan Ganti Rugi 616,2Triliun


Jakarta – Sebanyak 20 orang dari beragam Profesi ,seperti aktivis ,penggiat media sosial ,pengamat dan Purnawirawan TNI, menggugat Proyek Pantai Indah kapuk (PIK) 2 yang digarap Agung Sedayu Grup milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik konglomerat Anthony Salim dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPERDATA.

Ke-20 orang itu tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2).

Mereka adalah :
1.Menuk Wulandari (Presidium Aliansi Rakyat Menggugat/ARM)
2.Edy Mulyadi (Pengiat Media sosial)
3.HM Rizal Fadillah,S.H (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
4.Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras
5.Ida Nurhaida Kusdianti (Sekjen Forum Tanah Air)
6.Hilda Melvinawati
7.R.Rachmadi
8.Harlita Juliastuti K
9.Sandrawati
10.Suyanti
11.Ida Saidah
12.Tuti Surtiati
13.Brigjen TNI (Purn) R.Kun Priyambodo
14.Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman,SE,MSI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia/FPPI)
15.Kolonel TNI (Purn)Didi Rohendi
16.Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan
17.Kolonel TNI (Purn)Rochmad Suhadji,SH ,MH
18.Kolonel TNI (Purn)Drg Drajat Mulya H.F.,
19.Kolonel TNI (Purn)Iwan Barli Setiawan
20.Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.

“Kita Menggugat secara perdata proyek itu dengan tujuan agar proyek itu dibatalkan ,Kata Ahmad Khozinuddin, koordinator kuasa hukum TA-MORPTR-PIK2,saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/11/2024)

Gugatan didaftarkan pada Jumat (29/11/2024) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,dan diregistrasi sebagai Perkara Nomor :754/Pdt.G/2024/PN.

Mereka yang di gugat adalah :
1.Sugianto Kusuma alias Aguan (CEO Agung Sedayu Grup)
2.Anthony Salim (bos Salim Group)
3.PT.Pantai Indah Kapuk dua TBK(PANI), perusahaan pengembang PIK-2
4.PT.Kukuh Mandiri Lestari perusahaan yang membebaskan lahan untuk PIK-2
5.Joko Widodo , presiden RI ke-7 yang memberi status PSN untuk PIK-2
6.Airlangga Hartanto,menteri Perekonomian era Presiden Joko Widodo
7.Drs.H.Surta Wijaya ,ketua umum DPP APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia)
8.H.Maskota HJS,SE ketua APDESI
9.Kementrian Keuangan

Khozinuddin menjelaskan,pihaknya tidak menggugat status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 karena ada pihak lain yang akan menggugat hal itu ke PTUN ,dan juga tidak mengambil pidananya ,baik terkait penyerobotan lahan,penipuan dan lain-lain ,karena yang digugat adalah Perbuatan Melawan Hukum pada proyek PIK-2

Soal mengapa kementrian keuangan turut digugat , Khozinuddin menjelaskan bahwa kementrian ini digugat bukan untuk membayarkan jumlah uang ganti rugi materil dan materil yang dituntut,yang besarnya mencapai Rp.616,2triliun yang setara defisit APBN 2025 ,agar jika gugatan dikabulkan,uang ganti rugi itu langsung dibayarkan kepada Kemenkeu.

“Jadi ,dengan begitu defisit tertutupi dan pemerintah tak perlu lagi mencari dengan menaikkan pajak seperti PPN 12%,dan lainnya ,”jelas dia .

Soal mengapa Jokowi dkk digugat karena dianggap telah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan sejumlah tindakan .

Berita lengkapnya bisa dibaca di :https://www.harianumum.com/baca/jokowi-aguan-dan-anthony-salim-digugat-agar-pik-dibatalkan-tuntutan-ganti-rugi-rp-6162-triliun

(SupersemarNewsTeam)

, , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *