Supersemar News – Kebijakan pembebasan pajak di Banten ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingg30 Juni 2025.

‎”Pada saat dimulai silahkan urus ke Kantor Samsat terdekat yang tersebar di wilayah Provinsi Banten,” ujar Andra Soni melalui imstagram pribadinya dikutip Jumat (28/3).

‎Siapa yang Bisa Mendapatkan Pembebasan Pajak?

‎- Wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

‎- Kendaraan yang belum membayar pajak dari tahun 2024 atau sebelumnya.

‎- Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk masa pajak 2025-2026.

‎- Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2025.

‎- Namun, bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten, kebijakan ini tidak berlaku.

‎Kapan Berlaku?
‎Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, jadi jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini

‎Jangan sampai terlambat. Segera manfaatkan program ini untuk menghemat pengeluaran pajak kendaraan Anda. Bagikan info ini ke teman dan keluarga!

(Dasen CM)