KOTIM ,Supersemar News- Sidang sengketa Legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Sumber Makmur, antara Markus Susanto dan Lamroh Pheeta Sihotang sebagai penggugat Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Sebagai tergugat telah memasuki beberapa tahapan penting pada Bulan November 2024. DALAM PERKARA NOMOR 19/G/2024/PTUN.PLK

Penggugat telah mengajukan Replik terhadap jawaban tergugat diantaranya sebagai
berikut :

  1. Bahwa penggugat menolak dalil-dalil jawaban tergugat kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas dalam replik aquo

2 . Bahwa penggugat tetap teguh pada dalil-dalil gugatan penggugat dalam perkara aquo

3 . Bahwa pada pokoknya dalil-dalil pada jawaban tergugat tidak dapat menjawab dan membantah dalil-dalil gugatan

4 . Bahwa sebagaimana di tuangkan dipoin 1 (satu) Jawaban tergugat, bahwa jelas objek sengketa yang Diterbitkan oleh tergugat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu bertentangan dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan

Yang intinya pihak penggugat inginkan semua keputusan Kades Sumber Makmur yang berkaitan dengan objek SKT lahan x – Bejaro dibatalkan dipersidangan.

Menanggapi Replik dari penggugat ini, team Kuasa Hukum Supersemar law firm , Achmad Buasan dan AVD Riyan Avianto, S.H, Cpm. Sebagai kuasa hukum Kades Desa Sumber Makmur akan membuat duplik untuk menjawab semua tuduhan dari pihak penggugat.

Bahwa yang dituduhkan oleh pihak penggugat tidak sesuai dengan ketentuan UU. Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2014, pasal 31, Lahan transmigrasi tidak boleh dijual belikan sebelum telah dimiliki selama 15 tahun.

Sedangkan tanah-tanah SKT tersebut di jual oleh X kades desa Sumber Makmur ( Ngadenan ) sama orang luar yang bukan warga transmigrasi.

Editor//Jokosw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *