
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Muhammad Irfansyah menegaskan, bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah tingkat TK hingga SMP di wilayah setempat.
Ia mengimbau, agar masyarakat yang menemukan indikasi pungli segera melapor agar bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari Dinas Pendidikan menegaskan bahwa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 dilarang keras adanya pungutan liar (pungli), karena biaya pendaftaran gratis,” tegasnya, Senin (28/4/2025).
Irfansyah menambahkan, sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/321/DISDIK-1/IV/2025 tentang larangan pungutan liar.
Menurutnya, surat ini melarang segala bentuk pungutan, seperti uang pendaftaran, uang bangku, uang pembangunan, hadiah, dan lain-lain.
Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kotim, mulai dari jenjang TK hingga SMP.
Selain berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, Disdik Kotim juga menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pungli.
Jika masih ada oknum yang terlibat, maka sanksi akan diberikan hingga ke ranah hukum apabila terbukti melanggar aturan.
“Untuk itu kami berpesan tindakan pungli adalah pelanggaran hukum. Jangan coba-coba melanggar,” pesannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan atau mengalami pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
“Laporan bisa disampaikan ke aparat penegak hukum, atau langsung ke kami melalui nomor 081347928304. Bisa juga datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kotim,” imbaunya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kotim menunjukkan komitmen nyata dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
(tribunkalteng.com)
(Lilis Susanti)
