SupersemarNews,Jakarta – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memperkuat koordinasi dalam proses sertifikasi aset milik PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Barat.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pendampingan hukum yang digelar pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta Barat.Kegiatan ini difokuskan pada percepatan legalisasi aset tanah yang digunakan untuk infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Jakarta Barat.

Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara turut memberikan pendampingan guna memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pertanahan

.Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan PT PLN (Persero) dinilai menjadi langkah strategis dalam mengatasi berbagai hambatan dalam proses pendaftaran tanah aset negara.

Koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola aset yang tertib, efektif, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi operasional infrastruktur energi nasional.

Melalui pendampingan hukum yang intensif, diharapkan seluruh target sertifikasi aset dapat diselesaikan tepat waktu sehingga memberikan kepastian hukum bagi negara serta mendukung pembangunan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *