
SOLO, Supersemar News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memanggil pihak pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun (ultah) ke-65 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kasus tersebut, pihak terlapor yakni Wali Kota Solo Respati Ardi. Sementara pihak pelapor yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo.
Laporan tersebut resmi dilayangkan pada Jumat (3/7/2026) ke Kejari Solo.
Dua pelapor, Budi Kuswanto dan Tri Sapto, menjalani pemeriksaan di Kejari Solo pada Kamis (20/8/2026). Keduanya diperiksa selama 1,5 jam mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Salah satu pelapor, Budi Kuswanto, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya dimintai keterangan terkait pengetahuannya mengenai pemasangan baliho yang menjadi objek laporan.
“Jadi proses awal, kan ini proses awal kaitannya dengan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta kaitannya dengan aduan masyarakat.”
Naik ke Tingkat Penyelidikan Usai Pulbaket

Pemeriksaan tersebut merupakan tahapan awal setelah Kejari Solo meningkatkan penanganan laporan dari tahap pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan.
“Kalau kemarin kan masih proses administrasi kaitannya dengan intelijen yang sudah bekerja sama, dan ini sekarang ini intelijen sudah ada kemungkinan ini sebagai sebuah tindak pidana, makanya diserahkan kepada pidana khusus. Pertanyaan masih awal,” jelasnya.
Kepala Kejari (Kajari) Solo, Supriyanto, sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut pada Jumat (14/8/2026).
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami sebagai yang mengetahui pertama, artinya mengetahui menyampaikan kepada aparat penegak hukum dimintai keterangan,” jelas Budi.
Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot Solo
Menurut Budi, dugaan korupsi yang dilaporkan berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemasangan tujuh titik baliho ultah Jokowi yang dipasang menggunakan ruang reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Ia mempertanyakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam pemasangan baliho tersebut.
“Sementara menurut Diskominfo kan ini atas biaya pribadi, ya kan. Berarti penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi. Ini miliknya Pemkot, aset Pemkot, dari situ mulailah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Yang kami sampaikan tadi kan kaitannya ada Surat Keputusan Wali Kota kaitannya dengan biaya-biaya titik-titik iklan di wilayah Kota Surakarta itu pada titik tertentu harganya sekian sekian sekian, itu sebagai bahan pertimbangan penyelidik untuk melakukan upaya itu,” kata Budi.
Penjelasan Kajari Solo dan Respons Praperadilan LP3HI
Kajari Solo, Supriyanto, membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah resmi naik ke tahap penyelidikan setelah melalui proses telaah dan pulbaket intelijen.
“Setelah ditelaah, kemudian kita saran dari tim penelaah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh intel, dan sudah dilakukan puldata pulbaket,” ujar Supriyanto saat ditemui di Kejari Solo, Kamis (20/8/2026).
Pihaknya akan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, pihak pemanfaat titik periklanan, hingga pihak terlapor.
Supriyanto turut merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Kejari Solo.
“Jadi pastinya kami tindak lanjuti sesuai dengan SOP kami. Dan mungkin dari pihak yang mengajukan praperadilan barangkali saya tidak tahu, mungkin beliau tidak mengetahui perkembangannya memang. Nah, silakan itu hak,” ujarnya.
Ia memastikan telah menerima relaas (surat resmi panggilan) dari PN Solo terkait sidang gugatan praperadilan yang dijadwalkan bakal digelar perdana pada Rabu (26/8/2026).
“Hari kemarin kalau tidak keliru, memang ada relaas panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan, ya kita nanti laksanakan sesuai SOP dan ketentuan yang ada,” pungkas Supriyanto.
Sumber : kompas.com
