DELI SERDANG, Supersemar News — Pertengahan bulan Juli 2026 lalu, masyarakat di Kecamatan STM Hilir dan Patumbak dikejutkan dengan matinya 28 ton ikan mas milik peternak.

Insiden ini terjadi setelah parit irigasi kolam ikan tercemar limbah yang berasal dari pabrik di dekat sana.

Saat itu pula masyarakat peternak mengalami kerugian besar sampai puluhan hingga ratusan juta rupiah akibat gagal panen.

Deri Suhanda, selaku salah satu dari 14 peternak yang merugi, mengatakan bahwa kasus pencemaran limbah ini telah selesai.

Dinas Lingkungan Hidup telah memediasi warga bersama PT ISM.

Perusahaan yang bergerak di bidang instalasi karantina hewan itu disebutnya sudah membayar biaya ganti rugi kepada mereka.

“Benar sudah damai hari Rabu lalu di Kantor Bupati. Difasilitasi oleh DLH. Uang penggantinya dari perusahaan sebesar Rp 300 juta,” kata Deri kepada Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).

Mediasi antara perusahaan dan masyarakat peternak ini turut mengundang Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang, Tenaga Ahli Bupati Deli Serdang Bidang Lingkungan Hidup, hingga jajaran Camat dan Kepala Desa.

“Ganti rugi ini untuk 14 masyarakat peternak. Nah inilah uang yang kami bagi-bagi,” lanjut Deri.

Ia sendiri memiliki kolam di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir.

Sama seperti yang lainnya, ikan-ikan milik Deri banyak yang mati. Ia tidak sempat menutup aliran irigasi kolam.

“Ganti ruginya kami bukan bagi rata. Namun, disesuaikan sama kerugian masing-masing. Karena kan berbeda-beda,” jelasnya.

Ganti rugi sebesar Rp300 juta telah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk 14 peternak sehingga mereka merasa tidak keberatan meskipun sebelumnya sempat menaksir total kerugian 28 ton ikan mas mencapai Rp 900 juta.

“Ya enggak keberatan. Sudah sama-sama ACC kok. Namanya ganti rugi kan,” ungkap Deri.

Kini masyarakat peternak yang terdampak telah bersiap kembali.

Setelah menguras kolam, mereka berencana akan membudidaya ikan-ikan mas lagi.

“Iya benar, ini kami mulai ternak lagi,” akunya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang telah melakukan uji laboratorium.

Mereka turut menemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT ISM dinyatakan tidak sesuai standar.

“IPAL tidak sesuai. Ya walaupun mereka bilang tidak pakai zat kimia, tetapi asam amoniak dari kotoran hewan itu juga berbahaya. Ikan mati diduga limbah mereka. Kami minta lakukan sesuai dengan yang di dokumen,” kata Kepala DLH Deli Serdang Rio Laka Dewa, kepada Kompas.com Jumat (31/7/2026) lalu.

Ia juga membeberkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air limbah milik PT ISM yang berlokasi di Dusun I Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sejumlah standar baku mutu lingkungan.

Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No. 600.4.26.1/052/DLH.DS-UPT.LL/A/VII/2026 yang dikeluarkan oleh UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Deli Serdang, sejumlah parameter kunci air limbah perusahaan tersebut terbukti melebihi batas aman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *