Kasus Penambangan Liar di Kalteng Marak, Pemerintah Buka Wilayah Tambang Rakyat


PALANGKA RAYA, Supersemar News – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjadi persoalan serius. Penambangan liar ini banyak terjadi di daerah terpencil dan berdampak buruk bagi lingkungan serta keselamatan para penambang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kini berupaya menekan angka PETI dengan mendorong percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legalisasi aktivitas tambang rakyat. “Salah satu solusi dari pertambangan liar adalah melegalisasi kegiatan tersebut. Khusus untuk masyarakat akan dibuatkan WPR dengan izin dalam bentuk pertambangan rakyat,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, saat ditemui di Palangka Raya, Senin (16/6/2025).

Vent menyebut, pihaknya telah meneruskan usulan WPR seluas 35.000 hektare yang diajukan oleh sejumlah pemerintah kabupaten di Kalteng kepada Kementerian ESDM RI.

Lahan yang diusulkan tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa kabupaten lainnya “Usulan sudah diteruskan Gubernur Kalteng ke Kementerian ESDM, tinggal menunggu penetapan resmi dari pusat,” ujarnya.

Vent menjelaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki mekanisme penetapan WPR yang dilakukan setiap lima tahun. Setelah resmi ditetapkan, pemerintah daerah dapat memberikan izin operasional tambang kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Setelah ditetapkan sebagai WPR, barulah Pemprov memberikan izin-izin kepada masyarakat untuk mengelola tambangnya secara legal,” terang Vent. Di samping mendorong legalisasi, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen menindak pelaku PETI yang merusak lingkungan dan tidak sesuai aturan. “Penegakan hukum tentu tetap dilakukan oleh aparat jika ditemukan pelanggaran. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan,” tegasnya.

(regional.kompas.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *