
Sampit, Supersemar News – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan membatalkan putusan kedamangan adat Tualan Hulu menuai kekecewaan dari pihak tergugat, Yanto E Saputra.
Ia menilai hakim telah mencederai putusan adat karena mencampuradukkan hukum adat dengan hukum positif.
Proses hukum perkara perdata Nomor : 36/ Pdt.G/2024/PN.Spt dengan Penggugat PT Hutanindo Agro Lestari (PT.HAL) melawan Yanto E. Saputra, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu dkk telah memasuki babak akhir dengan diterbitkannya dan dibacakannya putusan dalam perkara dimaksud oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Selasa, 29 April 2025.
Bahwa pada pokoknya Amar Putusan tersebut menyatakan :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut dan tidak memberlakukan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 terhadap Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah melakukan Hinting Adat pada Areal Perkebunan milik Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa perlu ditegaskan disini kata Yanto, Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tersebut diatas, sebenarnya adalah suatu Putusan yang bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah jo. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Oleh karena itu, Majelis Hakim dalam perkara tersebut telah melecehkan Hukum Adat Dayak, telah melanggar Perda-Perda tersebut diatas yang merupakan kearifan lokal. Mereka nampaknya lupa dimana kaki mereka sekarang berpijak !!!
Bahwa sebenarnya Hakim berkewajiban menggali hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat, namun dengan kenyataan ini Yanto E. Saputra dkk selaku Tergugat akan melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan rencananya dari pihak Yanto E. Saputra dkk akan mengajukan permohonan kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah agar segera melakukan “Sidang Adat Basara Hai” untuk mengadili 3 orang Majelis Hakim yang menghakimi (bukan mengadili) perkara tersebut.
Bahwa jika hal ini dibiarkan dan orang Dayak diam saja, tentu hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan segenap Masyarakat Hukum Adat Dayak yang memiliki dan percaya pada Hukum Adat yang dalam prakteknya hukum Adat Dayak tersebut dijalankan oleh para pemangku Adat.
Hal ini adalah preseden buruk bagi peradilan umum. Jika putusan Adat dapat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan, maka dapat saja dimaknai masyarakat hukum Adat Dayak termasuk seluruh pemangku Adat Dayak yang merupakan bagian dari Kelembagaan Adat Dayak sudah tidak dihormati lagi oleh ketiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit tersebut diatas.
Bahwa seharusnya demi penghormatan terhadap kearifan lokal yang ada di Kalimantan Tengah/ Kabupaten Kotawaringin Timur harusnya Putusan Adat tersebut dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Pengadilan Negeri Sampit juga wajib menaati Peraturan Daerah yang berlaku sebagaimana tersebut diatas.
“Terus terang kami sangat kecewa atas putusan ini. Hakim sudah melampaui kewenangannya, ini urusan hukum adat kenapa dicampuradukkan dengan hukum positif,” ujar Yanto, Rabu 30 April 2025.
Yanto menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan eks makam milik keluarga Yanto yang digarap oleh PT HAL.
Sengketa itu sebelumnya telah diselesaikan melalui proses adat, dan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu telah mengeluarkan putusan Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024.
(beritasampit.com)
(Lilis Susanti)
