SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,45.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim pada Senin, 16 Juni 2025, sehingga berhasil amankan pelaku NA (45) dan barang bukti.

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasatreskoba AKP Suherman mengungkapkan, ”Menurut kronologis kejadian, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa NA (45) sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengetahui dimana keberadaan NA,” kata AKP Suherman Rabu (18/6).

Informasi yang didapat oleh petugas, bahwa NA sedang berada di Jalan Kopi Selatan, Gang Delima 7, Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang Sampit, Kabupaten Kotim. Sehingga petugas berhasil mangamankan NA (45) dan barang bukti.

Penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,45 gram yang disimpan di saku celana di bagian Kiri dan bagian depan.

Kemudian atas kejadian tersebut, barang bukti dan NA diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NA (45) dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, tutup AKP Suherman.

(Fauji)