JAKARTA, Supersemar News – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam kasus ini, pengusaha Samin Tan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.‎Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai cukup.

Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi.‎‎Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Hingga kini, proses tersebut masih terus berjalan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.‎Syarief menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung di berbagai titik dan belum sepenuhnya selesai.

Tim penyidik juga menyasar sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).‎‎Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pihak yang memiliki kendali atau pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT AKT. Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), namun izin itu telah dicabut sejak 2017.‎‎Meski demikian, PT AKT diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.‎ (Dasen)