SupersemarNews, Jakarta — Kejaksaan Agung menggelar lelang serentak di seluruh Indonesia pada 10-14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berpotensi memulihkan aset negara senilai Rp 289,3 miliar, berdasarkan total nilai limit barang yang dilelang.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Jaksapedia. Dalam unggahan itu disebutkan, lelang dilaksanakan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dengan melibatkan 365 Kejaksaan Negeri (Kejari).

Ribuan objek ditawarkan dalam lelang yang digelar secara bertahap. Hingga 12 Agustus 2026, jumlah objek yang dilelang disebut telah mencapai lebih dari 11.000 barang.

Jumlah tersebut masih akan bertambah pada 13 Agustus 2026 dengan masuknya lelang PBBR serta belasan ribu wet metric ton (WMT) bijih nikel.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Patris Yusrian Jaya, sebagaimana dikutip dalam unggahan tersebut, menegaskan bahwa lelang bukan sekadar kegiatan administratif

.Lelang juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset sebagai wujud keadilan. Aset yang telah dikuasai negara diupayakan untuk dikembalikan nilainya sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh negara dan masyarakat.

Dengan pelaksanaan lelang tersebut, barang yang telah dikuasai negara dapat dioptimalkan melalui mekanisme lelang dan hasilnya berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.Sumber: Akun Jaksapedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *