SupersemarNews, GORONTALO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak 2025. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI yang mencapai Rp 25 miliar

.Dalam penyidikan, Kejati Gorontalo telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus KONI dan unsur cabang olahraga.

Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Keempat tersangka ditahan untuk mempercepat proses penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat kini menanti proses hukum berjalan hingga tuntas serta memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dan anggaran negara.Sumber: postingan akun media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *