Jakarta, Supersemar news – Kelompok Tani Enclave dari Sampit, Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ulayat seluas 600 hektar oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Malaysia. Aduan ini disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kantor Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).

Hendra, Bendahara Kelompok Tani Enclave, menjelaskan bahwa lahan yang diserobot merupakan tanah ulayat yang sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati. “Kami datang ke Kantor Wapres untuk meminta penyelesaian atas lahan yang dikuasai perusahaan asing dari Malaysia. Lahan ini adalah milik masyarakat adat yang harus dilindungi,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga mengapresiasi program pengaduan Lapor Mas Wapres, yang membuka peluang bagi masyarakat menyampaikan keluhan mereka secara langsung. “Kami berharap Pak Wakil Presiden dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini, karena tindakan perusahaan PMA tersebut sangat merugikan kami,” tambah Hendra.

Menurut Hendra, selain penyerobotan lahan, beberapa pengurus kelompok tani juga menghadapi gugatan perdata di pengadilan. “Kami dituduh melakukan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan tersebut, dan proses hukum ini sudah sampai ke tingkat kasasi,” jelasnya.

Untuk memastikan keadilan, Kelompok Tani juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. “Laporan kami diterima dengan baik dan kami berharap pengawasan ketat dilakukan terhadap proses hukum ini,” tutup Hendra.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan konflik agraria antara masyarakat lokal dan perusahaan asing, yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

Sumber : swarabhayangkara.com

Editor // Deny

By RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *