
WONOSOBO, Supersemar News – Keluarga seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendesak pihak perbankan dan notaris membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan kredit senilai Rp 2,6 miliar yang tercatat atas nama Mien Sri Wahyuni (74).
Permintaan itu disampaikan setelah keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya pinjaman tersebut hingga muncul surat tagihan dan informasi mengenai proses lelang aset.
Kuasa hukum keluarga, Haris, mengatakan keterbukaan data menjadi langkah penting untuk mengungkap asal-usul kredit yang kini menjadi sengketa tersebut.
Menurut dia, keluarga tidak hanya ingin mengetahui besaran utang yang tercatat tetapi juga seluruh proses yang melatarbelakangi lahirnya perjanjian kredit tersebut.
Itu termasuk dokumen penandatanganan, identitas pihak yang terlibat, serta dokumentasi yang menyertai proses akad.
”Kami meminta bank membuka data dan notaris juga membuka data. Kapan penandatanganan dilakukan, siapa yang hadir dan apakah ada dokumentasinya atau tidak. Itu yang ingin diketahui keluarga,” kata Haris saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026).
Awal mula kasus
Kasus ini bermula ketika Bu Mien menerima surat peringatan terkait tunggakan kredit yang nilainya mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Padahal, menurut pengakuan keluarga, perempuan berusia 74 tahun tersebut tidak pernah merasa mengajukan pinjaman ataupun menandatangani dokumen kredit.
Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan seluruh proses administrasi yang menjadi dasar lahirnya fasilitas kredit tersebut.
Haris mengatakan, selama ini keluarga kesulitan memperoleh informasi yang lengkap mengenai dokumen kredit yang dimaksud.
Akibatnya, berbagai pertanyaan mendasar terkait asal-usul pinjaman belum mendapatkan jawaban yang memadai.
”Keluarga ingin mengetahui siapa yang mengajukan kredit, bagaimana prosesnya, dan apakah benar semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Aset sudah dalam proses lelang
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi penting karena aset milik Bu Mien yang berada di wilayah Wonosobo telah masuk dalam proses lelang. Aset tersebut berupa rumah dan toko yang berdiri di atas tanah dengan luas sekitar 500 meter persegi.
Menurut Haris, jika seluruh dokumen dapat dibuka secara transparan, maka publik maupun aparat penegak hukum dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
”Kami tidak ingin berasumsi. Karena itu yang dibutuhkan adalah data dan dokumen yang bisa menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa ini,” katanya.
Dalam dokumen perkembangan penanganan perkara yang diterbitkan kepolisian, disebutkan bahwa pengaduan resmi diterima pada 24 Agustus 2024.
Pengadu adalah Mohammad Hermanus yang bertindak sebagai pengampu ibunya berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan/atau pencurian yang diduga dialami oleh ibu pengadu.
Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, keluarga menjelaskan bahwa Bu Mien menerima surat peringatan terkait utang di salah satu bank plat merah di Wonosobo dengan nilai sekitar Rp 2.638.375.000.
Namun, keluarga menyatakan Bu Mien tidak pernah meminjam uang sebesar itu dan tidak pernah mengetahui isi akta-akta perjanjian kredit yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.
”Kami hanya ingin semuanya terang. Kalau memang ada dokumen, tunjukkan. Kalau ada proses yang dilakukan, jelaskan. Dengan begitu, semua pihak bisa mengetahui fakta yang sebenarnya,” kata Haris.
Sumber : kompas.com