
Kaur Bengkulu- Supersemar News –Masyarakat Desa Sukarami Jahrianto bersama warga lain, telah melaporkan Armansyah selaku Kepala Desa Suka Rami kecamatan kaur tengah kabupaten kaur provinsi Bengkulu pada hari yang lalu ke Polres Kaur, prihal dugaan pencemaran nama baik dan penipuan hibah tanah. Kamis,(08/08/2024).
Isi Laporan yang di sampaikan ke Polres Kaur Polda Bengkulu, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penipuan hibah tanah.
Prihal dugaan penipuan hibah tanah, Kepala Desa Armansyah menyampaikan kepada masyarakat yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan badan jalan sentra tani, bahwa seluruh administrasi yang menyangkut pembebasan lahan sudah selesai . Akan tetapi sementara di titik lokasi pembebasan lahan tersebut sampai saat ini masih ada masyarakat belum menghibahkan tanah nya kepada pemerintah desa untuk pembangunan jalan sentra tani.
“,Setelah pembukaan badan jalan pada tahun 2023 ternyata sampai saat ini ada penyempitan badan jalan yang seharusnya volume badan jalan lebar 5 meter ternya tidak mencukupi di perkirakan hanya 2,5 meter berarti masih ada belum memberikan hibah + – 60 meter jadi kami telah memberikan hibah ini merasa tertipu oleh kepala desa tersebut , Ungkapnya
di kutip dari suara masa co.id
Editor/Jokosw
