
SINGAPURA, Supersemar News – Ketua Mahkamah Agung Sundaresh Menon menolak permohonan bebas dengan jaminan dari buronan Indonesia Paulus Tannos pada Kamis (2/10).
Menon menyatakan Tannos gagal membuktikan dirinya termasuk kategori “sakit atau lemah” sebagaimana dimaksud undang-undang.
Dilansir dari channelnewsasia.com, Tannos, 71 tahun, ditahan di Penjara Changi sejak Januari setelah ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi.
Ia menghadapi permintaan ekstradisi dari Indonesia terkait dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun.
Jaksa menolak argumen kesehatan Tannos, dengan merujuk pendapat dokter yang menyebut penyakit jantungnya “stabil” bila rutin minum obat.
Jaksa Vincent Leow bahkan menyinggung aktivitas Tannos tahun lalu yang masih bisa ikut kompetisi tenis meja dan berlibur ke luar negeri.
“Jadi, yang kita miliki adalah seorang pria yang tahun lalu masih bisa bermain tenis meja, bepergian secara aktif dan tahun ini, ia mengatakan bahwa kondisi medisnya sangat serius sehingga tidak dapat ditangani di penjara dan meminta pengadilan ini untuk membebaskannya,” kata Leow.
Menon menegaskan bahwa standar pengecualian adalah apakah Lembaga Pemasyarakatan Singapura (SPS) mampu menangani kondisi medis tahanan. “Hal ini membuat saya menyimpulkan bahwa pemohon tidak menderita penyakit atau kelemahan yang tidak dapat ditangani dengan aman oleh SPS,” ujarnya.
Selain alasan medis, pengadilan juga menilai Tannos berisiko tinggi melarikan diri karena memiliki sejumlah paspor, termasuk paspor diplomatik Guinea-Bissau dengan identitas berbeda. “Mengkhawatirkan,” ujar Leow.
Menon menambahkan, ada kepentingan publik untuk memastikan Singapura dapat memenuhi kewajiban dalam perjanjian ekstradisi dengan Indonesia yang berlaku sejak 2024.
(idnfinancials.com)
(Lilis Susanti)
